Piru – Kinerja Salmon Purimahua, pj Kepala Desa (kades) Loki, kecamatan Huamual dipertanyakan warganya, karena yang bersangkutan dinilai tak punya kepedulian terhadap kondisi desa dan masyarakat yang di pimpinnya.
“Sebagai pj Kades, seharusnya yang bersangkutan punya kepedulian terhadap kondisi warga/masyarakat di desa kami, termasuk memperhatikan isu yang yang berkembang di tengah masyarakat, bukan sebaliknya,” ungkap tokoh masyarakat desa Loki berinisial RP kepada media ini, Minggu (4/12/2022).
Akibatnya, apapun kebijakan yang bersangkutan sebagai pj kades Loki, itu tidak akan di dengar dan diikuti oleh sebagian besar masyarakat desa Loki. Pasalnya, selain yang bersangkutan (Salmon Purimahua, red) bertempat tinggal di Kairatu, kebijakannya untuk aktifkan kembali ketua dan anggota BPD desa Loki yang telah berakhir pada bulan Oktober 2022 lalu.
Menurut RP, sebagai pj kades, yang bersangkutan seharusnya memproses lanjut pembentukan BPD Loki yang baru, yang nama-namanya sudah disampaikan oleh kades Loki sebelum berakhir masa jabatannya, dan kemudian dilanjutkan oleh Sekertaris desa (Sekdes) Loki ke Camat Huamual beberapa waktu lalu.
“Jadi bukan mengaktifkan kembali BPD desa Loki yang sudah berakhir masa jabatannya bulan Oktober 2022 lalu. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, sehingga menibulkan kegaduhan di masyarakat. Apalagi, keberadaan BPD yang sudah berakhir masa jabatannya tersebut, belakangan diketahui untuk memuluskan kepentingan pribadi camat Huamual Rifal Payapo,” ujarnya.
Dengan kondisi dan isu yang berkembang belakangan ini kata RP, masyarakat desa Loki tidak lagi akan mendengar dan mengikuti apapun yang disampaikan Salmon Purimahua sebagai pj kades.
Apalagi, adanya kebohongan yang bersangkutan yang sudah diketahui masyarakat, dengan beredarnya surat yang dibuatnya, yang menjelaskan bahwa saat ini desa Loki sedang memproses penetapan nama-nama calon BPD yang telah di setujui lewat musyawarah antara semua elemen atau perangkat desa.
“Isi surat itu jelas tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, karena belum pernah ada pertemuan perangkat desa untuk membahas masalah BPD tersebut, yang ada hanyalah yang bersangkutan kumpul dengan kelompoknya setiap hari untuk mengatur rencana busuk yang akan berujung pada keributan di tengah masyarakat desa Loki,” jelas RP.
Menurutnya, dugaan kejahatan tersebut terungkap, ketika salah seorang anggota kelompok yang bersangkutan mabuk, kemudian memperlihat surat tersebut kepada masyarakat di jalan.
“Ini adalah bukti surat pertama yang di buat oleh bos kami yang baru dan telah di kirimkan ke kantor Pemerintahan Desa, Pemkab SBB. Dalam suarat dengan nomor: 141/1304/DS-LK/KET-IU/XI/2022 tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah desa Loki yang baru telah melakukan pertemuan dengan seluruh perangkat desa, dan hasilnya adalah perpanjang masa jabatan ketua dan anggota BPD yang telah berakhir masa jabatannya,” ungkap RP menirukan cerita orang dekat Purimahua tersebut.
Oleh karena itu, Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Andi Candra As’dudin diminta mengevaluasi SK Salmon Purimahua sebagai pj Kades Loki, karena kinerja dan perilakunya sangat buruk, mengingat keberadaannya sangat merugikan masyarakat dan desa Loki. (K-09)