Pimpinan DPRD SBT Dilaporkan Ke Kejati Maluku, Atas Dugaan Penyalahgunaan TBRT Tahun 2020 – 2021

by -193 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon – LSM LIRA Maluku melaporkan pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, atas dugaan penyalahgunaan Tunjangan Belanja Rumah Tangga (TBRT) tahun 2020 – 2021.

Dalam laporan yang disampaikan, Rabu (7/12/2022) dan ditandatangani Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating yang juga diterima media ini menyebutkan, pimpinan DPRD SBT dilaporkan tersebut yakni  Ketua berinisial NoR, Wakil Ketua I AgR dan Wakil Ketua II AV, masing-masing beralamat di Kota Bula, SBT.

Disebutkan dalam laporan tersebut, terlapor telah melakukan perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunan nasional serta merugikan keuangan daerah, atau setidak-tidaknya melakukan suatu kompromi untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas tunjangan belanja rumah tangga sebesar Rp. 1,2 Milyar lebih dalam tahun 2020 – 2021.

Dijelaskan, dalam tahun anggaran 2020 Sekretariat DPRD kab. SBT menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp. 3.311.017.549 dengan realisasi sebesar Rp. 3.031.132.874 atau 91,55 persen.

Dari realisasi sebesar Rp. 3.031.132.874 tersebut, Rp. 714.000.000 diantaranya dipakai untuk membayar tunjangan belanja rumah tangga (TBRT) kepada pimpinan DPRD.

Seharusnya pembayaran TBRT sebesar Rp. 642.600.000 (setelah di potong pajak 10 persen) tersebut, tidak layak diterima oleh pimpinanDPRD, karena memang mereka tidak berhak untuk menerima tunjangan dimaksud.

Kemudian di tahun anggaran 2021, pemerintah kabupaten SBT mengalokasikan untuk belanja pegawai  sebesar Rp. 308.244.939.597 dengan realisasi sebesar Rp. 277.322.539.158 atau 89, 97 persen.

Dan dari realisasi tersebut, Rp. 16.850.659.226 diantaranya digunakan untuk belanja pegawai pada Sekretaiat DPRD, artinya sama dengan ditahun anggaran 2020, dimana dari anggaran 2021 ini juga dari belanja sekretariat DPRD, Rp. 642.600.000 diantaranya dipakai untuk membayar TBRT bagi pimpinan DPRD.

Pembayaran TBRT kepada pimpinan DPRD yang telah diterima selama 2 tahun berturut-turut ini, menunjukan bahwa pimpinan DPRD tidak paham atas aturan yang berlaku, bahkan lebih dari itu telah melukai rasa keadilan dalam masyarakat.

Sebab sebagai wakil rakyat, mestinya mereka sudah harus tau, mana yang bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, dan mana yang tidak bisa dilakukan. Karena untuk bisa mendapat TBRT, pimpinan pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua dan 2 Wakil Ketua tersebut, masih mendiami (tinggal) di rumah pribadi masing-masing. Namun anehnya, mereka ngotot untuk mengambil dana TBRT itu.

Perbuatan mereka bukan saja telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan adminstrasi pimpinan dan anggota DPRD kab.SBT yang mereka ciptakan sendiri, maupun telah melangar Peraturan Bupati (Perbup) SBT no.60c tahun 2017 tentang hak keuangan pimpina dan anggota DPRD.

Karena apa yang dilakukan pimpinan DPRD telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang ujungnya telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi, maka kepada pimpinan Kejati Maluku diminta untuk pro aktif menuntaskan kasus ini, dengan membentuk tim terpadu untuk lakukan pilbaket dan puldata di lapangan.  (K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *