Terkait Hutang DAK, Riri Minta Mendagri Evaluasi Andi Candra As’Adudin Sebagai Pj Bupati SBB

by -198 views
Ketua Consorsium Nusa Ina, Lambertus Riry, S.Pd

Piru – Terkait hutang Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak di bayar oleh Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Pj Bupati Andi Candra As’Adudin dinilai tidak paham aturan, karena itu Mendagri Tito Karnavian diminta evaluasi Pj Bupati SBB propinsi Maluku tersebut.

Adapun ketua Consorsium Nusa Ina, Lambertus Riri sangat geram dengan kebijakan Pemkab SBB yang tidak mau membayar hutang DAK tahun 2018 – 2021, mengakibatkan puluhan kontraktor meradang.

Menurut Riri, itu adalah langkah yang keliru, sebab untuk memajukan kabupaten SBB, Pj Bupati harus memahami tentang sistem pengelolaan keuangan daerah, karena itu salah satu dari sekian banyak program yang akan di jalankan oleh setiap kepala daerah, baik itu bupati definitif maupun carateker (Pj Bupati).

Kepada media ini, Minggu sore (11/12/2022) Riri mengatakan, bila tidak ada pembayaran, sangat di kuatirkan dapat menghambat sistem pendidikan yang ada di kabupaten ini, apalagi sampai ada pemblokiran gedung sekolah yang nantinya akan di lakukan oleh pihak ketiga.

“Inikan menjadi masalah yang cukup serius, karena sekarang ini semua siswa sedang menghadapi Ujian Nasional pada bulan-bulan mendatang,” ungkapnya.

Karena itu, “Selaku ketua consorsiun Nusa Ina, lembaga yang melahirkan kabupaten ini, saya sangat kuatir sekali bila pihak ketiga marah dan menggugat pemerintah daerah dan pemerintah daerah kalah, itu berarti pemerinta daerah akan membayar dua, bahkan tiga kali lipat kepada pihak ketiga, dan itu sudah pasti, dan apabila itu terjadi maka yang rugi adalah masyarakat kabupaten SBB, karena keuangan daerah bisa berkurang, dikarenakan kekeliruan yang di miliki oleh pemerintah daerah itu sendiri,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya minta Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian, agar mengevaluasi Andi Candra As’Adudin sebagai Pj Bupati, karena sudah setengah tahun dia menjabat, kabupaten SBB tidak ada kemajuan, yang ada hanyalah banyak masalah yang dinilai dapat menghambat proses pembagunan di kabupaten ini

Seperti diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, puluhan kontraktor akan mensomasi Pemkab SBB, atas dugaan hilangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 senilai 8 milyar di kas daerah (kasda).

Pasalnya, puluhan kontraktor yang sedang menunggu proses pencairan dana proyek/pekerjaan mereka di akhir tahun 2022 ini, menerima surat pemberitahuan dari dinas Pendidikan SBB, yang isinya menyatakan bahwa tidak ada pembayaran hutang DAK tahun 2018 – 2021.

Dalam surat itu di juga disampaikan, bila ada pihak ketiga yang merasa memiliki hutang di pemkab SBB dalam kurun waktu tahun 2018 s/d 2021, disilahkan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Surat inilah yang menjadi pemicu kemarahan puluhan kontraktor tersebut, untuk melakukan somasi kepada pemkab SBB.

Selain somasi, kontraktor juga akan mengirim surat pemberitahuan kepada pemkab SBB, yang tembusannya kepada Peresiden RI di Jakarta, agar semua bagungan yang mereka (kontraktor, red) bangun/kerjakan, untuk sementara waktu tidak boleh di gunakan oleh pihak sekolah, karena gedung tersebut akan di palang, sambil menunggu proses pembayaran oleh pemkab.(K-09/K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *