Kabupaten Malteng Miliki 40 Kursi DPRD di Pemilu 2024

by -105 views
Staf Ahli Bupati Maluku Tengah Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan, R H Hetharia

Masohi – Kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Malteng dalam Pemilu tahun 2024, berlangsung di Masohi, Senin (12/12/2022).

Pj Bupati Maluku Tengah, Muhammat Marasabessy dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan, R H Hetharia mengatakan, pemerintah kabupaten Maluku Tengah memberikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan ini, sebab pemilu merupakan momentum demokrasi yang penting dan strategis bagi pembangunan daerah, bangsa dan negara.

Karena itu, semua pihak baik pemerintah, KPU selaku penyelenggara dan masyarakat harus terlibat bersama-sama dalam setiap tahapan pemilihan umum yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini, agenda pemilihan umum sebagai bagian dari amanat konstitusi harus kita laksanakan dengan patuh, setiap, jujur, adil dan terbuka.

Menurutnya, pemerintah kabupaten memiliki tanggung jawab untuk mendukung setiap tahapan pemilu yang ditetapkan dan sementara dikerjakan oleh KPU Maluku Tengah.

“Perlu saya tegaskan bahwa salah satu penugasan yang agenda prioritas saya yakni memfasilitas pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 yang aman dan damai,” ujarnya.

Dikatakan, dengan keputusan KPU RI nomor 457 tahun 2022 nomor 457 tahun 2022 nomor 457 tahun 2022 yang merupakan dasar KPU  dalam melaksanakan tahapan DAPIL  dan alokadan alokasi kursi pemilu 2024.

“Untuk saat iniaat ini jumlah penduduk kabupaten Maluku Tengah sebanyak 248.755 sebanyak 248.755 dengan jumlah kursi sebanyak 40 kursi,” tandas Pj Bupati.

Untuk itu dirinya berharap, KPU kabupaten Maluku Tengah dan pemerintah kabupaten dapat menjalin komunikasi dn koordinasi yang intensif, dan saya telah berkomitmen untuk memberikan penuh terhadap semua proses dan tahapan pemilu yang sementara berlangsungsesuai dengan ketentuan regulasi secara profesional.

“Saya berharap agar KPU Maluku Tengah dalam melaksanakan tahapan demi tahapan tetap berpedoman dalam hal penetapan Dapil. Dan alokasi kursi, sehingga pelaksanaan tahapan pemilu di kabupaten Maluku Tengah dapat berjalan dengan jujur, adil, aman dan lancar,” tambahnya.

Kegiatan uji publik ini tentunya memiliki nilai strategis, dimana masyarakat terutama para pemangku kepentingan dapat bersama-sama memberikan masukan yang konstruktif, agar nantinya hasil uji publik ini akan menjadi bahan pertimbangan KPU Maluku Tengah dalam menetapkan Dapil dan alokasi kursi yang profesional dan adil. (K-12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *