Namlea – LSM Lembaga Investigasi Aset Negara (BIAN) bersama masyarakat adat desa Ohilahing, kecamatan Lolongguba, kabupaten Buru, provinsi Maluku melaporkan Pemerintah desa Ohilahin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, atas dugaan penyalahgunaan Dana-Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020 – 2021 pada desa Ohilahing, Selasa (13/12/2022).
Kepada wartawan, koordinator LSM BIAN Soleman Papalia mengatakan, dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2020- 2021 yang dilakukan pemerintah desa (pemdes) Ohilahin karena dinilai sangat merugikan masyarakat setempat.
Dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tersebut, diantaranya pada program pembangunan/pembuatan dua buah gapura batas desa, pagar kantor desa, dana dana covid-19 dan sebagainya yang nilainya cukup fantastis.
Karena itu, koordinator LSM BIAN mendesak Kejari Namlea untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran DD dan ADD desa desa Ohilahing tahun 2020 – 2021, dengan turun ke lapangan untuk melakukan pulbaket dan puldata.
Sementara itu pejabat Kepala desa Ohilahin, Anwar Bilalu Besan saat dikonfirmasi media ini di kediamannya, dusun Baman, desa Ohilahin, kecamatan Lolongguba mengaku, anggaran DD dan ADD tahun 2020 – 2021, difungsikan sesuai pagu yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, semua pekerjaan pembangunan dananya besumber dari DD dan ADD di desanya, sudah sesuai pagu anggaran. “Jadi apa yang orang-orang sampaikan bahwa pemerintah desa Ohilahing menyalahgunakan anggaran DD dan ADD 2020 – 2021, itu anggapan yang sangat keliru, bahkan itu menjurus kepada fitnah,” ujarnya. (K-11)