Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 & Permen PAN-RB No 6 Tahun 2022 Bagi ASN Lingkup Pemkab Malteng

by -64 views
Asisten I Sedta Maluku Tengah, Dra Silvana Mattemu, M, Si

Masohi – Pj Bupati Maluku Tengah, Muhammat Marasabessy mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS)  harus memiliki jiwa entrepreurenial, yang akan berdampak pada profit bagi kualitas pelayanan publik.

PNS entrepreurenial menurutnya, adalah pegawai yang mampu mengembangkan diri menjadi produsen jasa publik dalam menumbuhkan iniasitif, serta mampu menggerakan pelayanan publik yang maksimal, bertumpu pada visi dan misi.

Dengan demikian, format birokrasi yang lebih ramping, profesional dan kompeten, akan dapat terwujud. Namun hal tersebut akan dapat tercapai, manakala didukung penerapan disiplin PNS sebagai ujung tombak pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Pj Bupati, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Sedta Maluku Tengah, Dra Silvana Mattemu, M, Si saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolan Kinerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah kabupaten Maluku Tengah, di gedung PKK Masohi, Selasa (14/12/2022).

Dikatakan, ada hubungan yang sejalan anatara disiplin, pengelolaan kinerja dan pelayanan publik secara holistik, yang mengisyaratkan bahwa nilai budaya disiplin kerja akan mewarnai perilaku peagawai dalam rangka meningkatkan kualitas publik yang berkelanjutan.

Melalui disiplin pula, kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi, agara sesuai dengan standar yang ditetapkan, yaitu pemerintahan yang bersih serta bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektifitas dan efisien pemerintah termasuk didalamnya peningkatan pengambilan kepututusan.

Terkait kinerja PNS kata Pj Bupati, terdapat beberapa prinsip yang harus dipahami oleh pimpinan dan pegawai sebagai dasar pengelolaan kinerja pegawai, yakni :

Pertama, pegawai harus memahami pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai, tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai.

Kedua, pengelolaan kinerja tidak hanya sekedar merencanakan diawal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus bagaiamana memenuhi ekepektasi pimpinan.

Ketiga, intensitas dialog kinerja anatara pimpinan dengan pegawai. Keempat, kinerja individu harus mendukung kinerja organisasi. Dan Kelima, kinerja pegawai harus mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas jabatan serta perilaku yang ditunjukan dalam berkerja dan berintegrasi dengan orang lain.

Untuk itu Pj Bupati berharap, pimpinan dan pegawai dapat memahami konsep disiplin dan pengelolaan kinerja PNS, agar dapat memberikan pelayanan terbaik sebagai PNS dan menyusun rencana kinerja terbaik sesuai dengan bidang kerja masing-masing. (K-12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *