Piru – Ditengah kisruh pihak ketiga dan pemerintah kabupaten (pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) terkait hutang Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 -2021, muncul infromasi hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten SBB dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pemkab SBB tahun anggaran 2023 di tengah masyarakat.
Informasi yang diduga bersumber dari WhatsApp grup anggota DPRD kabupaten SBB yang beredar luas di masyarakat Kota Piru tersebut, mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, bahkan tukang ojek sampai pedagang pasar.
Pasalnya, dalam pesan WA tersebut disampaikan kepada mitra komisi II DPRD, bahwa hasil pembahasan terakhir banggar dengan TAPD, ada kesalahan input sekitar 41 M lebih ke pagu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan kalau itu dibiarkan, maka hutang kita nanti akan bertambah banyak.
Beredarnya pesan WA grup tersebut, sontak saja membuat kaget mereka yang membacanya, apalagi juga disebutkan sejumlah nama OPD yang terkait dengan itu, diantaranya dinas PU sebesar 11 M dan dinas Kesehatan 2 M, sedangkan dinas Pendidikan dan Kebudayaan dikatakan aman.
Sementara terjadinya kisruh pihak ketiga dan pemkab SBB saat ini, itu karena adanya surat pemberitahuan yang dikeluarkan dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten SBB, yang isinya menyatakan bahwa tidak ada pembayaran hutang DAK tahun 2018 – 2021.
Akibat dari surat pemberitahuan tanggal 1 Desember 2022, yang ditandatangani Kepala dinas Johan Tahiya, S.Pd. M.Eng tersebut, pihak ketiga akan menggugat pemkab di Pengadilan, dana akan melarang penggunaan gedung sekolah yang mereka bangun, namun belum menyelesaikan pembayarannya.
“Kalau benar hal itu sampai dilakukan pihak ketiga, maka dipastikan anak-anak kami yang akan jadi korban kesewenangan dan arogansi pemkab SBB, padahal pendidikan itu penting bagi anak-anak kami demi masa depan mereka,” ungkap salah seorang tukang ojek pangkalan epada media ini, Selasa (13/12/2022).
Karena itu menurutnya, pemkab SBB dalam hal ini Pj Bupati Andy Candra As’Adudin sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan harusl bertanggung jawab, bukan sebaliknya melepas tangan dari tanggung jawab ini.
“Bukan hanya mau jadi Pj Bupati, sementara ketika ada masalah seperti ini tidak mau bertanggung jawab. Kalau seperti ini, kami masyarakat kecil ini sependapat dan mendukung pernyataan ketua consorsium Nusa Ina, untuk meminta mendagri Tito Karnavian untuk mengevaluasi Pj Bupati,” tambahnya. (K-09)