Kasus Perjalanan Dinas Fiktif 3 M Lenyap di Kejari SBB, Sariwating Minta Kejati Maluku Ambil Alih

by -237 views

Piru – Kasus pejalanan dinas fiktif senilai 3 Milyar di Bapeda kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang melibatkan DNS oknum Kepala Bappeda kabupaten SBB, kini lenyap di Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB.

Padahal, kasus perjalanan fiktif tahun 2018 – 2019 yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, sudah ditangani Kejari SBB dan telah memeriksa sejumlah saksi di tahun 2019 lalu, namun kemudian perlahan lenyap tanpa alasan.

Lenyapnya kasus tersebut, menimbulkan tanda tanya berbagai kalangan termasuk masyarakat luas, karena diketahui proses penangannya oleh Kejari SBB sudah berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kok bisa ya, kasus sebesar itu bisa lenyap begitu saja, sementara pada masa itu pihak Kejari telah membuka lembarannya, dan menjadi perhatian serius warga kabupaten SBB,” ungkap sumber media ini di pemkab SBB, Rabu (21/12/2022).

Sumber tersebut menambahkan, anehnya lagi, oknum DNS yang terlibat kasus perjalanan fiktif 3 milyar tersebut, sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bappeda kabupaten SBB dan menjadi orang dekat Pj Bupati Andy Candra As’Adudin. Sebetulnya ini ada permainan apa ?

Ia malah menertawakan pengeledahan kantor BPBD kabupaten SBB oleh Kejari SBB pekan lalu. “Kasus di BPBD itu adalah kasus baru dan nilainya kecil hanya 1 milyar, sementara di Bappeda itu itu kasus lama dan nilainya lebih besar yaitu 3 Milyar, dan ini fakta bukan hoax. Jadi saya berharap Kejari tidak tebang pilih terhadap kasus-kasus yang merugikan uang negara di pemkab SBB,” ujarnya.

Sementara itu, Korwil LSM LIRA Maluku Jan Sariwating yang dimintai tanggapannya, kepada media ini, Kamis (22/12/2022) mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi Kejari SBB tidak boleh tebang pilih.

Apalagi, kasus perjalanan dinas fiktif senilai 3 Milyar di Bappeda kabupaten SBB dengan melibatkan oknum Kepala Bappeda, sudah menjadi perhatian publik.

Agar tidak menimbulkan penilain negatif terhadap kinerja aparat Kejaksaan, Sariwating minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengambil alih kasus tersebut dari Kejari SBB.

“Untuk tidak menimbulkan kecurigaan dan penilaian negatif terhadap kinerja aparat Kejaksaan, Kejati Maluku diminta untuk mengambil alih kasus tersebut dari Kejari SBB,”tambah Sariwating. (K-09/K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *