Lapas Wonreli Bebaskan 3 WBP Melalui Asimilasi Rumah

by -152 views

Wonreli – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wonreli, membebaskan tiga Warga Binaannya melalui proses Asimilasi Rumah, masing-masing berinisial JP, VS dan EK. Proses itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH- 168.PK.05.09 Tahun 2022.

Mewakili Kepala Lapas Kelas III Wonreli, Kepala Subseksi Pembinaan, Ariati W Iwamony, secara simbolis menyerahkan SK kepada tiga Warga Binaan di halaman Lapas Kelas III Wonreli, Rabu (18/1/2023).

Pada kesempatan itu Ariati berpesan kepada tiga Warga Binaan dan keluarganya bahwa saat ini mereka masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu, artinya mereka belum sepenuhnya bebas dari masa hukuman.

Selain Kasubsi Pembinaan, juga hadir Kasubsi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, yang juga berpesan kepada keluarga Warga Binaan, agar dapat memperhatikan sikap dan perilaku dari ketiga Warga Binaan tersebut saat menjalani Asimilasi di rumah.

“Jika mereka melakukan tindakan atau perilaku yang meresahkan masyarakat, silahkan tegur dan diingatkan agar mereka tidak jangan bermasalah. Dan apabila mereka masih tetap melakukan pelanggaran, silahkan laporkan segera agar SK Asimilasi dapat dicabut dan kembali menjalani pidana didalam Lapas,” tambah Richardo.

Penyerahan SK Asimilasi ini juga disaksikan secara langsung oleh pihak Balas Saumlaki secara video call, mengingat letak Balas Saumlaki yang berbeda pulau. (K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *