Piru – Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Andi Candra As’Adudin dinilai melakukan pembiaran terhadap kinerja dan citra bawahannya yang telah merugikan dan meresahkan warga masyarakat.
Seperti yang dilakukan Irmawan Marinda, Kepala Puskesmas Tanah Goyang desa Loki, kecamatan Huamual, kabupaten SBB, kendati sudah sering dilaporkan, namun terus saja melancarkan aksi nakalnya dari waktu ke waktu. Bahkan aksi itu telah merugikan dan meresahkan warga masyarakat, khususnya penguna jasa Puskesmas tersebut.
Anehnya, kendati sudah sering dilaporkan, bahkan diberitkan dalam pemberitaan media selama ini, namun tidak pernah ditanggapi baik oleh Pj Bupati Andi Candra As’Adudin maupun Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan SBB, dr J Tapang sebagai atasannya.
Karena itu patut diduga, aksi nakal Kapus Tanah Goyang tersebut mendapat restu Kadis dr J Tapang. Bahkan sumber media ini di Dinas Kesehatan SBB membenarkan adanya kedekatan antara Kadis Kesehatan dr J Tapang dan Kapus Tanah Goyang, Irmawan Marinda tersebut.
“Karena itu, apapun yang dilaporkan tentang Kapus Tanah Goyang, itu tak ada gunanya, termasuk pemberitaan media sekalipun,” ungkap sumber tersebut.
Seperti dalam pemberitaan media ini, tanggal 9 Desember 2022 lalu, Kapus Tanah Goyang Irmawan Marinda, diduga dengan restu Kadis Kesehatan SBB, dr J Tampang, melakukan pencairan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas itu secara diam-diam.
Terbukti, tenaga kesehatan di Puskesmas tersebut belum mendapat dana JKN, seperti yang diatur dalam Permenkes RI nomor 6 tahun 2022 tersebut.
Padahal, tenaga kesehatan di sejumlah Puskesmas lain di kabupaten SBB, ada yang sudah menerima dana JKN dengan jumlah bervariasi antara Rp 300 ribu – Rp 500 ribu tiap orang/perbulan.
Kemudian pemberitaan, Rabu (18/1/2023), diduga Irmawan Marinda bersama bidan memanipulasi data jaminan persalinan di Puskemas itu.
Selain itu, ibu-ibu yang bersalin di Puskesmas dan tidak memiliki kartu Jamkesmas, namun itu dimasukan ke data jaminan persalinan (jampersal), padahal setelah melahirkan mereka dimintai bayaran antara Rp 600 ribu – Rp 900 ribu.
Pegawai Puskesmas Tanah Goyang kepada media ini, Kamis (19/1/2023) mengatakan, selama ini mereka sudah sering melaporkan berbagai kesalahan dan kejahatan Irmawan Marinda kepada Kadis Kesehatan, namun tidak pernah ditanggapi.
“Selama ini kami sudah sering melaporkan kesalahan dan kejahatan Irmawan Marinda sebagai Kapus Tanah Goyang kepada Kadis Kesehatan dr J Tapang, bahkan kepada Pj Bupati SBB, namun laporan itu tidak pernah ditanggapi,” ungkap pegawai yang minta namanya tidak di publikasikan. (K-09)