Kades & BPD Waetele Sahkan Perdes Nomor 1 Tahun 2023

by -105 views
Kepala Desa Waetele Unit 15 Kecamatan Weapo, Kabupaten Buru, Aam Purnama

Namlea – Kepala Desa (Kades) Waetele Unit 15 Kecamatan Weapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Aam Purnama dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mensyahkan Peraturaan Desa (Perdes) nomor 1 tahun 2023 tentang sumber Pendapatan Asli Desa (PAD), Kamis (19/1/2023).

Rapat dan pembahasan berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Waetele itu, menempuh waktu berkisar tiga jam, akhirnya kesepakan bersama mensyahkan Perdes nomor 1 tahun 2023, terkait dengan sumber-sumber PAD agar dapat meningkatkan pendapatan untuk Desa Waetele.

Kades Waetele, Aam Purnama kepada media ini mengatakan, hasil dari PAD di akhir tahun akan diumukan kepada masyarakat, dan PAD tersebut akan difungsikan untuk pembangunan, kebersihan lingkungan dan sejumlah prasarana lainnya.

“Kesemuanya ini akan tercatat dan tertanggung jawab, baik pendapatan maupun realisasi penggunaannya,” ujarnya.

Mantan wartawan ini menambahkan, targer PAD tahun ini untuk Desa Waetele harus meningkat, karena Sumber Daya Alam (SDA) di Desa ini sangat menjanjikan dan dapat dikelola dan dimaksimalkan untuk pembangunan, dan selanjutnya bukan saja sumber pendapatan dari DD/ ADD, akan tetapi ada sektor potensi lain yang sangat menjanjikan.

Purnama juga mengucapakan terimah kasih kepada lima anggota BPD yang telah bersama- sama mensyahkan Perdes nomor 1 tahun 2023, sebagai landasan hukum untuk peningkatan PAD di Desa Waetele unit 15 di Kecamatan Waepo. (K-11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *