Namrole – Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa didampingi Prof Dr Ali Awan M.Kes, dosen Universitas Pattimura, telah membentuk Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Buru Selatan, Rabu (25/1/2023)
Pembentukan tim itu bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) Buru Selatan dalam rangka percepatan pembangunan di daerah itu.
“Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) ini adalah sebuah tim yang di bentuk untuk membatu Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankankan roda pemerintahan di daerah Lolik Lalen Fedak Fena khususnyua dalam proses pembangunan di Kabupaten itu,” ungkap Prof Dr Ali Awan.
Dikatakan, mungkin saja orang akan bertanya setelah pembentuk tim ini, bagaimana dengan peran OPD yang ada. Ia mengaku, OPD tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), sementara tim ini memiliki kewenangan tertentu untuk percepatan. Dan kewenangan itu tidak dimiliki oleh OPD.
Ditambahkan, jika dilihat dari data BPS, Kabupaten Buru Selatan angka kemiskinannya sangat rendah setelah Kota Ambon. “Namun pengembangan SDM juga rendah, mengapa demikian?, Ini suatu hal yang memang terjadi kontradiksi antara SDA dan pengembangan SDM.
Untuk itu, kehadiran tim ini yang terdiri (dari pakar) yang akan memberikan rekomendasi kepada Pemda untuk menjalankan semua hal yang berhubungan dengan itu.
“TPPD Bursel tidak sekedar memberikan rekomendasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan, bahkan pada pertengahan Februari 2023 mendatang, Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) akan mengunjungi Kabupaten Bursel yang punya banyak sektor unggulan yang harus diantisipasi,” ujarnya.
Disamping itu, akan ada lobi-lobi dan komunikasi yang lebih intensip dari tim percepatan, untu membantu Pemda dalam percepatan pembangunan.
Program TPPD Bursel, akan dibuat setiap tahun, dan tahun ini merupakan awal dari tahun kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kabupaten Bursel masuk Lintas internasional atau ALKI 3,” tambah Amam.
TPPD Bursel dengan delapan anggogtanya, memiliki keahlian pada bidang tertentu yang akan membenahi setiap OPD yang ada di Kabupaten Bursel dan di angkat berdasarkan SK yang sudah terbit pada bulan Januari 2023 ini, sehingga siap membenahi Pemerintah Desa (Pemdes), Bumdes dan juga UMKM. (K-11)