Namrole – Kepala bagian (Kabag) Komunikasi Pimpinan dan Protokol (KPP) Setda Kabupaten Buru Selatan, Novi Solissa mengatakan, tidak ada instruksi atau arahan Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa yang mewajibkan pimpinan OPD menghadiri perkawinan anak sulungnya yang bernama Puput Atika Putri Soulisa di Ambon.
“Dalam acara perkawinanan anak Bupati di Ambon, tentunya pimpinan OPD mendapat undangan, tetapi tidak menjadi sebuah kewajiban untuk menghadiri perkawinan tersebut,” ungkapnya kepada media ini, Minggu (29/1/2023.
Pernyataan Kabag KPP Setda Bursel tersebut, sebagai bantahan terhadap pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan perkawinan anak Bupati di Ambon, seluruh pimpinan OPD lingkup pemda Bursel telah mengabaikan tugas sebagai abdi negara.
Menurutnya, pemberitaan itu tendensius dan menjurus kepada fitnah, sebab instruksi Bupati agar semua OPD untuk tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara baik dan optimal setiap jam kerja sebagaimana mestinya, kecuali hari libur yang ditetapkan secara resmi pemerintah.
Karena itu kata Solissa, jika ada informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ada instruksi Bupati Bursel yang meliburkan perkantoran terkait perkawinan anaknya di Ambon, itu informasi sesat dan tidak benar.
“Apalagi informasi yang menyebutkan ada perintah dan instruksi Bupati agar semua OPD lingkup pemda Bursel untuk memberikan bantuan atau sumbangan dalam rangka perkawinan anak Bupati tersebut, sekali lagi saya tegaskan itu informasi sesaat dan hoaks yang menjurus kepada fitnah,” tegas Solissa.
Sebab menurutnya, Bupati tidak pernah mengarahkan pimpinan OPD baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan perkawinan anaknya, sehingga perlu dipertanyakan sumber informasi tersebut
Solissa menambahkan, ada dan tidaknya pimpinan pada suatu unit kerja, tugas–tugas pemerintahan di pemda Bursel selama ini tetap berjalan sebagaimana mestinya yang sudah diatur sesuai tugas pokok masing masing perangkat daerah.
Karena itu Ia menyayangkan pemberitaan salah satu media online tentang informasi sesat dan tidak benar yang menjurus kepada fitnah tersebut. (K-11)