Terkait Dugaan Penyelewengan ADD/DD Desa Ohilahin, Kejari Buru Minta Keterangan 2 Pejabat Pemda Buru 

by -147 views

Namlea – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, telah meminta keterangan secara marathon dua pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru, terkait dugaan penyelewengan ADD & DD Desa Ohilahin, kecamatan Lolong Guba tahun 2020 – 2021 dan 2022.

Kedua pejabat yang diperiksa tersebut, yakni Kepala kecamatan Lolong Guba, Antonius Besan dan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ny Sumi Maba, Kamis (2/2/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Hasan Pakaja, SH kepada media ini, Jumat (3/2/2023) mengatakan, kasus ini ditangani Kejari Buru atas pengaduan dan laporan dari masyarakat Desa Ohilahin.

Dikatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pemda Kabupaten Buru, untuk dapat mengetahui, apakah ada indikasi tindak pidana ataukah ada kesalahan administrasi.

“Tekait pengaduan dan laporan masyarakat tersebut, tanggal 20 Januari lalu kami sudah memanggil dan meminta keterangan mantan Pj Desa Ohilahin, Anwar Bilalu Besan, Bendahara pengguna anggaran, Muhammad Besan dan Sekretaris, Asnawi Nurlatu,”ujarnya.

Kemudian tanggal 26 Januari lalu, “Kami kembali memanggil mantan Pj Kades, Anwar Bilalu Besan dan staf bernama Budi dan pada tanggal 27 Januari Jaksa memanggil 3 orang staf desa Ohilahin, masing-masing Samad Ware Besan(Kesra), Abdul Said Besan dan Nona Siti,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan yang sudah disampaikan Pemerintah Desa Ohilahin kata Kajari, minggu depan pihaknya akan memeriksa pekerjaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (K-11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *