Namlea – 10 Koperasi olahan emas, pasir dan batuan, yang di usulkan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan di Gunung Botak (GB), Kecamatan Teluk Kayely, Kabupaten Buru, saat ini perijinannya sementara diproses.
“Proses pengurusan perijinan ke-10 Koperasi tersebut, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku,” ujar Pj Bupati Buru, DR Jalaludin Salampessy kepada media ini, Selasa (7/2/2023).
Dikatakan, hal itu diupayakan dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), yang ada akan di sesuaikan dengan kewenangan yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 55 tahun 2022.
Menurut Salampessy, proses perijinan ke-10 Kopersi itu sudah berjalan, dan yang belum selesai adalah menunggu Kajian Lingkungan Strategi (KLHS), karena dalam ketentun terbaru, harus melalui evaluasi Kementrian Lingkungan Hidup, dan kajian tersebut yang melibatkan tim dari Universitas Pattimura (Unipatti) Ambon untuk terlibat dalam penyusunan KHS dimaksud.
Sementara ini kata Salampessy, KLHS lagi di proses dan draf terakhir hasil kajian itu sementara berada pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.
“Diharapkan dalam 1 atau 2 hari kedepan sudah selesai dibahas dan dikoordinasikan, dan diharapkan rekomendasi dan KHS itu sudah bisa ditandatangani pak Gubernur Maluku, untuk selanjutnya hal tersebut akan di proses Dinas SDM, dan sesegera mungkin akan berproses ke- kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk menerbitkan ijin,” tandas Salampessy. (K-11)