Hak Jawab Silawane, Terkait Pemberitaan Kabaresi.com

by -88 views

Ambon – Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindag) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Hasanudin Syafudin Silawane, SH, M.Si akhirnya menanggapi pemberitaan media ini terkait keterlibatan dirinya sebagai mantan Kepala Bappeda SBB dalam kasus dugaan laporan perjalanan dinas fiktif di tahun 2019/2020 senilai 3 milyar rupiah, dimana akibat dari kasus itu, dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bappeda SBB oleh Bupati SBB saat itu, Almarhum Yasin Payapo.

Melalui hak jawabnya yang diterima redaksi media ini, Kamis sore (9/3/2023), Silawane pada intinya mengatakan, bahwa pemberitaan terkait dirinya khusunya tentang dugaan laporan perjalanan dinas fiktif tahun 2019/2020 senilai 3 milyar rupiah, itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan, karena semua yang dilakukannya sebagai Kepala Bappeda SBB saat itu sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sedangkan terkait dengan pernyataan Pj Bupati SBB, Andi Candra As’adudin tentang masih banyak piring kotor (sarang korupsi) di Kabupaten yang dijuluk Saka Mese Nusa yang perlu dibesihkan, redaksi perlu menjelaskan, itu di kutip dari pemberitaan salah satu media online di Maluku, terbitan 13 Perbuari 2023, yang kemudian pernyataan Pj Bupati itu ditanggapi oleh Ketua Consorsium Nusa Ina, Lambertus Riry yang meminta Pj Bupati Andi Candra As’adudin untuk tidak mengeluarkan pernyataan asal bunyi atau asbun, seperti yang di muat media ini (13/2/2023) lalu.

Sementara itu, ketika akan dikonfirmasi melalui telepon selulernya dengan no +62822-9777-0665 terkait alasan pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Bappeda SBB oleh Bupati SBB saat itu, Almahrhum Yasin Payapo, Silawane tidak mau menjawab telpon. Bahkan saat di telpon berkali-kali-pun sama. (K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *