Sapasuru Bakal Gugat Ke PTUN, Jika Mendagri Setujui As’Adudin Pj Bupati SBB Kembali

by -796 views
Praktisi hukum Samuel Sapasuru, SH, MH

Piru – Polemik terkait uji kompetensi yang dilakukan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB), terhadap pegawai/pejabat lingkup Pemkab atas kemauan Pj Bupati, Andi Candra As’Adudin di ujung masa jabatannya yang tinggal menghitung hari, mendapat tanggapan beragam.

Untuk memberikan kepastian hukum terkait masalah tersebut, Praktisi hukum Samuel Sapasuru, SH, MH turut angkat bicara.

Advokat yang berkantor di Makasar, Sulawesi Selatan tersebut mengatakan, berdasarkan pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Permendagri nomor 1 thn 2018, disebukan bahwa ketika seorang Pj Bupati akan melakukan rotasi, harus mendapat persetujuan atau surat tertulis dari Mendagri. Kalaupun itu ada, maka dia terlebih dahulu harus koordinasi dengan gubernur selaku kepala daerah di Maluku.

“Karena ini menyangkut dengan pengisian jabatan untuk jabatan yang sudah ada, bukan jabatan lowong. Sehingga ketika akan melakukan pergeseran, selain surat mendagri, harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi Maluku dulu, dalam hal ini Gubernur,” ungkapnya kepada media ini melalui telepon seluler, Rabu sore (12/4/2023).

Timbul pertanyaan kata Sapasuru, apakah dia sudah melakukan semua itu atau belum, karena itu menjadi acuan bagi seorang Pj Bupati melakukan hal-hal yang sifatnya ada keterkaitan dengan tanggung jawabnya.

“Dan kalau dia melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, otomastis dia bukanlah pejabat yang kebal hukum, sehingga bisa di proses hukum,” ujarnya.

Sapasuru juga menyoroti usulan 3 nama oleh DPRD kabupaten SBB ke mendagri untuk menjadi pertimbangan sebagai calon Pj Bupati yang baru, mengingat masa jabatan Pj Bupati Andy Candra As’Adudin akan berakhir bulan Mei 2023 mendat

Menurut Sapasuru, masa jabatan dia tidak bisa lagi di perpajang, karena dalam Undang-Undang menyatakan, bahwa jabatan seorang pejabat Bupati itu hanya 1 tahun, sehingga bila diperpanjang akan menimbulkan masalah.

“Jadi, sekalipun Mendagri menyampaikan dalam suratnya ke DPRD terkait usulan tiga nama untuk menjadi pertimbangan sebagai calon Pj Bupati, tetapi sebagai lembaga wakil rakyat, DPRD harus paham dan mengerti betul tentang Undang-Undang Pemerintah Daerah, yang mengatakan maksimal jabatan seorang Pj Bupati itu 1 tahun. Artinya, surat mendagri itu tidak final,” tegasnya.

Sehingga kalau nanti dari 3 nama yang di usulkan DPRD SBB, mendagri menyetujui Andy Candra As’Adudin sebagai Pj Bupati SBB kembali, maka kantor hukum Samuel Sapasuru, sebagai putra daerah SBB akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, karena ini Negara yang berasaskan hukum. Artinya, kata maksimal dalam Undang-Undang tersebut, jangan lagi kita interpertasikan dengan hal-hal lain.

“Kita juga harus memberikan kesempatan kepada pejabat yang lain atau pejabat yang dipercayakan pemerintah untuk memberikan satu kehidupan yang layak atau yang baik kepada rakyat/masyarakat SBB, sambil menunggu Bupati yang definitif,” tutup Sapasuru. (K-09/07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *