Namrole – Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selata, Jumat (14/4/2023) melakukan pendataan kendaraan wajib fuji yang dilaksanakan 2 kali dalam 1 tahun, tepatnya menghadapi Idul Fitri dan jelang Hari Natal & Tahun Baru.
Tiga lokasi pendataan kendaraan wajib fuji, yakni Dermaga Namrole, jalan simpang 4 Pasar Kai Wait dan jembatan Waekolo pada lokasi Desa Labuang, Kecamatan Namrole
Pendataan kendaraan wajib fuji dilaksanakan setiap 2 kali dalam 1 tahun berjalan merupakan, rutinitas untuk bagaimana bisa mendapat data- data kendaraan yang akurat (lengkap), dan bilamana ditemukan kendaraan mempunyai surat kelengkapan kendaraan yang belum lengkap, maka kami memberikan solusi peringatan untuk dapat melengkapi kelengkapan administasinya termasuk buku Ker.
Demikian dikatakan kepala seksi Sarana dan Prasarana, Dinas Perhubungan, A.Yusni Hiku, ST kepada median ini di lokasi simpang 4 pasar Kai Wait.
“Pendataan yang dilakukan terhadap kendaraan wajib fuji hari ini, untuk kendaraan mikrolet penumpang, mini bus, pik-up dan truk termasuk truk roda 6,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala seksi (Kasi) Angkutan Jalan, Joko Sutopo yang di damping Lantas Polres Bursel menuturkan, kegiatan pendataan kendaraan wajib fuji dilaksanakan di lokasi jembatan Waekolo, merupakan program rutin 2 kali dalam satu tahun.
Sedangkan untuk melakukan uji kir tehadap kendaraan roda 4, “Kami dari Dishub Bursel akan melakukaan koordinasi lanjutan dengan Dishub Kota, sehinga dalam melaksanakan uji kir kendaran nanti juga menjadi dasar untuk pemilik kendaraan itu sendiri termasuk kendaraan mikrolet, mini bus, pik up dan dum truk termasuk dum truk roda 6,” tambah Joko. (K-11)