Namrole – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Provinsi Maluku, Jein Liligoly, membantah adanya pemotongan gaji/uang opersional Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Leksula.
Bantahan Liligoly tersebut terkait pemberitaan media ini, Sabtu (22/4/2023) yang berjudul PPS Leksula disinyalir potong 500 ribu uang operasional Pantarlih.
“Tudingan adanya pemotongan gaji/uang operasional Pantarlih Desa Leksula, Kecamatan Leksula, Kabupten Bursel, tidak ada kaitan dengan kami,” ungkap Liligoly dalam press releasenya yang di terima media ini, Jumat (28/4/2023).
Menurutnya, “Kami perlu tegaskan bahwa PPS Leksula tidak tau menahu tentang pemotongan gaji/uang operasioanal Pantarlih, sebab itu bukan kewenangan kami,” tambahnya.
Dikatakan, Ia dan teman-teman PPS Leksula tidak ada sangkut paut dengan pemotongan itu, bahkan bahkan dirinya tidak pernah mengatakan kepada petugas Pantarlih Leksula bahwa pemotongan terhadap gaji/uang operasional Pantarlih atas perintah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Leksula.
Karena itu menurutnya, apa yang disampaikan sumber berita sebagaimana yang diberitakan bahwa disinyalir ada pemotongan gaji/uang Pantarlih sebesar 500 ribu atas perintah PPK yang dilakukan pihak PPS Leksula, itu tidak informasi tidak benar. “Saya tidak pernah sampaikan hal itu kepada petugas Pantarlih, “ katanya.
Terkait gaji Pantarlih kata Liligoly, saat itu PPS Leksula belum memiliki rekening Bank dan masih dalam tahapan pembuatan, sehingga semua gaji petugas Pantarlih diurus oleh PPK Leksula.
“Karena itu, jika petugas Pantarlih menanyakan gaji mereka, seharusnya tanyakan langsung ke PPK, karena PPS baru proses pembuatan rekening Bank, ”tambahnya. (K-11)