Namlea – Polres Buru menangkap pemilik atau pengedar narkotika jenis sabu di Namlea, atas nama Andi Jamaluddin alias Jamal.
Kapolres Buru, AKBP Nur Rahman dalam keterangan Pers, Senin (5/6/2023) menjelaskan kronologi persitiwa penangkapan tersebut.
“Pada hari Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIT tim dari Sat Reskrim Narkoba Polres Pulau Buru berhasil mengamankan saudara Andi Jamaluddin alias Andi saat bersangkutan turun dari KM Cantika Lestari dari Ambon tujuan Namlea,”ujarnya.
Saat itu tim Sat Reskrim melakukan penghadangan di jalan dan ditemukan 2 paket Narkotika jenis Sabu, yakni satu paket seberat 7,26 gram dan satu plastik bening berukuran kecil. Dari temuan itu, tim kemudian melakukan pengeledahan di rumah yang bersangkutan di alamat Bandar Angin Namlea.
Dalam penggeledahan tersebut, berhasil ditemukan 2 paket dan alat isap sabu. Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba. Dari situ kemudian yang bersangkutan di gelandang ke terali besi Polres Buru, untuk proses lebih lanjut
Menurut Kapolres, yang bersangkutan di tahun 2016 lalu pernah ditahan dalam kasus yang sama dan selama ini pula menjadi target operasi. (K-11)