Namlea – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, akhirnya menanggapi persoalan karyawan PT Waenibe Wood Industri (WWI), terkait belum dibayarnya 5 bulan gaji karyawan oleh pihak perusahaan.
Sikap Pemkab Buru itu dengan menerjunkan tim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) kabupaten Buru, yang di pimpin Kepala Dinas Ridawan Tukuboya, SE, MM didampingi petugas fungsional mediator hubungan industri, Anwar Rajak kelokasi industry, untuk mengambil langkah prefentif dengan menemui pihak management PT WWI, guna menanyakan keterlambatan pembayaran gaji karyawan, Sabtu Sore (10/6/2023).
Hal itu dilakukan pemkab Buru, menyusul adanya unjuk rasa ratusan karyawan PT WWI, di halaman perusahaan itu, di desa Waspait, kecamatan Fena Leisela, Rabu (7/6/2023) lalu, yang didukung dengan pemberitaan media.
Kedatangan pihak Nakertrans itu, selain untuk bertemu manager PT WWI, Prayitno, juga bertemu dengan sejumlah karyawan.
Dalam pertemuan itu, Manager PT WWI, Prayitno mengakui, benar adanya keterlambatan pembayaran gaji karyawan, disebabkan karena faktor ektrim terjadinya resesi ekonomi dunia.
“Karena terjadinya ektrim resesi ekonomi dunia, yang berdampak pada pemasaran produksi (global market), sehingga secara langsung efeknya berdampak pada keterlambatan gaji karyawan,”ujarnya.
Dikatakan, “Industri kami tidak serta merta mengambil langkah untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan di Kabupaten Buru, dan itu juga atas dasar ketegasan Kadis Nakertrans, pak Ridwan Tukuboya,”ungkapnya.
Ditambahkan, jika dibanding dengan industri lain di Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan lain-lain terjadi PHK terhadap karyawan secara besar-besaran, karena tidak mampu membayar standar upah minimum yang di sebabkan oleh faktor ektrim global yang tadi disampaikan.
Sementara itu secara terpisah Kepala Dinas Nakertras kabupaten Buru, Ridawan Tukuboya kepada media ini mengatakan, sebelum pemberitaan yang ramai termuat di meda terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji karyawan industri PT WWI, pihaknya pada bulan Maret tahun ini juga, telah melakukan kunjungan kerja di industri tersebut, untuk melakukan sosialisasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dikatakan, selaku unsur pemerintah yang kedudukan dan fungsi tugasnya sesuai ketentuan undang-undang ketenaga kerjaan memberikan perlindungan, melakukan pengawasan dan menetapkan kebijakan, lewat kapasitas itu, pihaknya juga memberikan solusi efisensi perimbangan dengan maksud normalisasi untuk mengatasi masalah yang dialami oleh perusahaan.
Tukuboya mengaku, dalam pertemuan dengan perusahaan dan perwakilan karyawan PT WWI, pihaknya bertanya langsung kepada karyawan, apakah ada masalah yang dialami selama bekerja di industri ini, jawaban mereka sama sekali tidak ada, hanya masalah keterlambatan pembayaran gaji, dan mereka bisa maklumi adanya kondisi perusahaan saat ini, yakni kendala pada pemasaran hasil produksi, dikarenakan Pandemi Covid-19. (K-11)