Anggota DPRD Kota Ambon Rangkap Jabatan, Pasti Ada Lembaga Yang Jadi Korban

by -256 views
Rumah 2 lantai milik RO yang dibangun di atas tanah aset Koperasi TKBM Ambon yang digelapkan

Ambon, Anggota DPRD Kota Ambon, Rawidin Ode (RO), S.Sos bukan pejabat sembarangan. Pasalnya, selain sebagai anggota dewan, yang bersangkutan juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Ambon.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini menyebutkan, Kader partai Perindo yang telah menjabat sebagai anggota dewan periode 2019- 2024 dan periode 2024-2029 dari Dapil Nusaniwe ini, menurut anggota koperasi, ternyata adalah seorang pejabat yang sangat temperamental.

Terbukti, selama memimpin koperasi TKBM yang berangkutan sudah membebas tugaskan sekitar 17 anggota koperasi, delapan orang diantaranya diberhentikan secara sepihak, dan sembilan lainnya di keluarkan, semuanya adalah buruh kasar yang bekerja di pelabuhan Yos Sudarso dan Gudang Arang Kota Ambon.

Sayangnya, anggota koperasi yang di bebas tugaskan tersebut, diantaranya ada yang tau persis “isi dapur” dari koperasi itu sendiri, bahkan ada yang menduga ketua koperasi ini telah melakukan suatu perbuatan tercela, yaitu tindak pidana penggelapan atas aset koperasi.

Kendati rangkap jabatan yang bersangkutan sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat luas, namun anehnya, hal ini tidak masuk dalam agenda penting untuk dibahas oleh Pimpinan DPRD Kota Ambon, baik itu pimpinan periode 2019 – 2024 maupun pimpinan periode saat ini 2024-2029.

Terkait masalah tersebut, Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating mengatakan, masyarakat berhak minta penjelasan dari pimpinan dewan, apa saja aktifitas yang berangkutan selama berada di gedung dewan, mengingat yang bersangkutan adalah wakil rakyat,

Mengingat sebagai Ketua Koperasi, ia juga pasti harus mencurahkan perhatian extra untuk mengurus ke perluan dari anggota koperasi yang jumlahnya hampir 1000  orang itu.

“Bagaimana seorang anggota dewan kota bisa membagi waktu untuk melayani dua kegiatan yang berbeda tersebut. Dalam hal ini, bagaimana kalau yang bersangkutan melakukan kegiatan untuk melayani keperluan anggota koperasi, sehingga harus meninggalkan tugas pokoknya sebagai anggota dewan, apakah ada izin atau sejenis dispensasi dari Pimpinan DPRD, hingga saat ini masyarakat tidak pernah mengetahuinya,” ujarnya.

Apalagi, yang bersangkutan kini sedang bermasalah dengan hukum, dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Maluku, terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan aset koperasi berupa sebidang tanah yang dibeli dari Gereja Silo terletak di Kelurahan Seilale Kota Ambon.

Pasalnya, di atas tanah seluas 611 M2 yang dibeli dengan dana Koperasi TKBM di thn 2015, senilai Rp. 1,1 Milliar, yang dibayar via 3 Bank, yakni Bank Mandiri Cab. Ambon, kemudian Bank BRI Ambon dan Bank CIMB NIAGA Ambon tersebut, sudah dibangun sebuah rumah mewah berlantai dua, dan telah dijadikan usaha “Spa” milik anaknya.

Artinya, “Karena tanah itu dibeli dengan dana koperasi, seharusnya aset ini milik koperasi,  sehingga harus segera di kembalikan dengan segera,” tambah Sariwating.

Terkait kasus hukumnya, Sariwating minta penyidik Polda Maluku untuk transparan dan profesional dalam melakukan penyelidikan atas kasus ini, sekaligus menyukseskan program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada point 7, dimana tidak kompromi atas tindakan yang merugikan orang banyak. (K-08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *