Bendahara & Sekertaris 1 Koperasi TKBM Ambon, Jadi Tersangka Kasus Penghinaan

by -0 views
Foto Ilustrasi

Ambon, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Ambon selama ini tidak pernah sepi dari masalah.

Berbagai masalah yang timbul akibat dari tidak ada kekompakan antara pengurus dan anggota Koperasi, sehingga ada anggota yang di pecat begitu saja tanpa ada kesalahan yang dibuatnya.

Belum hilang dari ingatan kita, bagaimana Ketua Koperasi TKBM Rawidin Ode (RO) dan bendahara Armin La Moni (ALM) telah di laporkan ke Polda Maluku dan kasusnya sedang dilidik. Kasus mana terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam jabatan atas pembelian sebidang tanah milik Gereja Silo, berlokasi di Kelurahan Seilale Kota Ambon.

Kini muncul kasus baru berupa penghinaan yang di lakukan oleh Bendahara Koperasi TKBM, ALM dan Sekertaris I Hidayati Bin Said, kepada La Hamdan, buruh harian pada pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Atas kasus penghinaan ini, oleh La Hamdan langsung dilaporkan ke Polres Kota P Ambon & PP Lease, dan karena kerja profesional dari penyidik, maka kasus ini telah naik ke penyidikan.

Informasi yang diperoleh LSM LIRA Maluku, diketahui kedua pengurus koperasi tersebut telah di tetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kota P. Ambon & PP Lease pada hari Kamis, tgl 16 Oktober 2025 dengan SK masing-masing no. Tap Tsk 160 & 161/X/Res.1.24/ 2025/Satreskrim.

Surat ketetapan tersangka ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Ambon tgl 16 Oktober 2025 untuk segera di tindak lanjuti, hingga proses sampai ke pengadilan.

“Kami berharap pihak Kejaksaan segera meninjak lanjutinya hingga proses sampai ke pengadilan,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating berharap. (K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *