Terkait Kasus Koperasi TKBM Ambon, Kelompok 17 Tolak Laporan Ilyas Lassa

by -11 views
Gedung PN Ambon

Ambon, Masalah yang terjadi pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon, seakan tak berkesudahan.

Pasalnya, terjadi saling lapor silih berganti, baik antara anggota dengan pengurus maupun antara sesama anggota koperasi, sepertinya merupakan hal lumrah dan menjadi kebiasaan pada lembaga ini.

Belum hilang dari ingatan kita, bagaimana mandor  Andry Aryanto  (AA) telah melaporkan ketua koperasi Rawidin Ode S.Sos dan bendahara Armin La Moni ke Polda Maluku.

Keduanya dilaporkan terkait penggelapan aset koperasi, dan kasusnya kini di tangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Tidak hanya kasus tersebut, ada kasus lain yang tidak kalah menarik,  dilaporkan sesama anggota koperasi dan sekarang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Kasus ini terkait penggelapan dan pemalsuan atas tanda tangan pada daftar penerimaan upah dari kelompok 17 yang diduga dilakukan oleh mandor AA, yang dilaporkan oleh Ilyas Lassa (IL) anggota kelompok 17 ke Polda Maluku tgl 7 Januari 2020 dengan LP-B/03/I/2020/MALUKU/SPKT.

Kasus ini terlihat sangat aneh dan diduga dipaksakan, karena kejadiannya di tahun 2020, namun  baru di proses di bulan September 2025.

Seperti yang tertuang  pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), IL melaporkan mandor AA ke Polda Maluku, karena diduga telah melakukan penggelapan atas upah buruh dan pemalsuan tanda tangan pada daftar penerimaan upah.

Anehnya, laporan IL tersebut ternyata mendapat reaksi keras dari 18 anggota yang tergabung dalam kelompok 17.

Reaksi tersebut yang di implementasikan dalam bentuk Surat Pernyataan Sikap (SPS), yang di tandatangani oleh 18 anggota kelompok 17 di atas meterai Rp 6000 tgl 3 Maret 2021.

Pada point 1 SPS tersebut, ke 18 anggota kelompok menyatakan menolak dan tidak mendukung  laporan IL yang telah melaporkan mandor mereka AA ke Polda Maluku.

Pada point berikutnya, ke 18 anggota kelompok tidak keberatan bahkan setuju atas kebijakan yang dilakukan mandor AA, untuk menandatangani daftar penerimaan upah, yang menurut mereka hal itu adalah semata mata untuk kelancaran penerimaan upah bongkar muat di koperasi TKBM.

Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan ini, kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Menanggapi kasus yang sedang bergulir di PN Ambon tersebut, Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating minta Hakim yang mengadili untuk bekerja secara adil dan profesional, sehing ga segala keputusan yang akan dibuat benar-benar  menunjukan rasa keadilan, sehingga tidak ada kesan negative atas kinerja perilaku yang ujungnya bisa saja berakhir di Komisi Yudisial.

“Hakim yang mengadili kasus ini diminta untuk bekerja secara adil dan professional , sehingg keputusan yang diambil menunjukan rasa keadilan,”ujarnya kepada media ini, Minggu (9/11/2025).

Begitu juga dengan para saksi yang akan di hadirkan dalam persidangan, diharapkan untuk memberikan kesaksian dengan benar dan jujur, jangan karena ada tekanan, karena anda telah sepakat dan telah menanda tangani pernyataan dalam bentuk SPS, dan pernyataan itu akan mengikat anda supaya nantinya tidak berhadapan dengan hukum,” harap Sariwating. (K-07)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *