Dinilai Tidak Berkualitas, LIRA Maluku Laporkan JPU Hadjat, SH Ke Kajati Maluku

by -25 views
Jan Sariwating
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon, LSM LIRA Maluku secara resmi melaporkan perilaku Hadjat, SH, Jaksa Madya yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan Penggelapan dan Pemalsuan surat yang terjadi dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Kamis (13/11/2025)

Laporan yang ditandatangani Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating disebutkan, dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Hadjat tidak menunjukan kualitas sebagai layaknya seorang JPU dalam mengajukan pertanyaan kepada para saksi.

Bahkan dalam persidangan minggu lalu, JPU menunjukan keberpihakannya, terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hanya bersifat formalitas dan tidak menjurus kepada pokok perkara yang sedang di proses.

Dalam laporan yang juga diterima media ini disebutkan, pada sidang hari Selasa (11/11/2025) lalu, JPU mengatakan yang akan hadir sesuai undangan ada 4 orang saksi, tapi kenyataannya yang hadir hanya satu orang saja, sementara tiga saksi lainnya tidak hadir.

Anehnya, menurut JPU, 1 orang sakit sementara 2 saksi lainnya sudah tidak lagi bekerja pada Koperasi TKBM Ambon.

Penjelasan JPU tersebut ternyata tidak sesuai dengan bukti yang kami punya, karena 3 saksi itu masih sehat walafiat dan semuanya masih bekerja seperti biasa sebagai buruh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon hingga saat ini.

Berdasarkan penyampaian di atas, pihaknya meminta Kajati Maluku, untuk bisa menilai kinerja dari JPU Hadjat, SH, karena selain tidak jujur, dia juga telah membohongi persidang yang diikuti masyarakat. Jangan sampai karena ketidak profesionalnya itu nama baik Korps Adyaksa yang hancur di mata masyarakat.

Mengingat ke 3 saksi yang tidak hadir itu merupakan saksi yang bisa mengungkapkan kasus ini secara terang benderang, maka pihaknya minta Kajati supaya perintahkan JPU Hadjat, SH bisa menghadirkan kembali 3 orang saksi tersebut pada persingan berikutnya, tentunya yang sakit harus disertai dengan surat keteranagan sakit dari dokter pemerintah. (K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *