Diduga “Makan Uang” Ratusan Juta, Polres SBB Diminta Proses Hukum Mantan Pj Kades Manusa

by -215 views
Foto Ilustrasi

Piru – Polres Seram Bagian Barat (SBB) diminta untuk proses hukum AN mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, karena diduga “makan uang” ratusan juta rupiah milik masyarakat dan Desa selama menjabat tahun 2017 – Desember 2022.

Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Desa Manusa kepada media ini melalui telepon seluler, Jumat (5/5/2023). Tokoh masyarakat yang minta namanya tidak di publikasi tersebut mengatakan, uang ratusan juta rupiah tersebut, diantaranya milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Manusa sejak tahun 2017 – 2022.

“Sebagai Pj Kades, AN pergi untuk cairkan dana BMUDes dan setelah itu dana tersebut ia pegang sendiri tanpa memberitahukan pengurus BUMDes,” ujarnya.

Anehnya,  bukannya memberitahukan kepada pengurus BUMDes tentang dana yang sudah cair, namun secara diam-diam ia menggantikan pengurus BUMDes yang sah dengan istri dan keluarganya.

Berikut, dalam Dana Desa (DD) tahun 2021 telah dianggarkan untuk bangun/perbaikan rumah warga yang rusak sebanyak 6 unit. Namun, setelah DD itu cair, ia tidak membangun rumah sesuai yang sudah diprogrankan, namun hanya membangun fondasi rumah dan berikan 10 sak semen kepada masing-masing warga pemilik rumah tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, AN yang juga ASN dinas Kesehatan kabupaten SBB yang bertugas pada Puskesmas Pembantu (Pustu) Manusa, diduga telah menggelapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap tiga Desember 2022, dengan penerima sebanyak 110 Kepala Keluarga (KK) senilai Rp 900.000 per-KK. Saat BLT itu cair, yang bersangkutan tidak menyerahkan kepada keluarga-keluarga penerima. “Jadi 110 KK x Rp 900.000 = Rp 99.000.000,”ucapnya.

Kemudian, gaji staf pemerintah desa selama 5 bulan sebesar Rp 2, 5 juta per orang yang dikmati sendir, tanpa memberitahukan kepada staf pemerintah desa.

Selanjutnya, lampu jalan desa/negeri Manusa sebanyak 20 buah seharga Rp 220 juta. “Setelah dananya cair, tidak dibayar sampai saat ini,” tambahnya.

Bukan cuma itu, kejahatannya masih berlanjut. Dimana dengan keinginan sendiri, AN membeli satu unit mobil untuk BUMDes Manusa.

“Dia membeli satu unit mobil yang disebutnya harganya paling mahal. Namun setelah ditelusuri, ternyata itu mobil bekas yang kemudian di duco/cat ulang seharga Rp 85 juta. Lucunya lagi, mobil milik BUMDes tersebut kini sudah dibawa kabur oleh yang bersangkutan entah kemana,”tambahnya.

Hasil telusuran media ini, diketahui mobil milik BUMDes Manusa tersebut sudah digadai AN dan sudah di tarik pihak lain.

Untuk itu Polres SBB diminta untuk panggil dan proses hukum mantan Pj Kades Manusa tersebut, untuk mempertanggung perbuatannya yang telah merugikan warga masyarakat dan desa Manusa pada umumnya. (K-09/07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *