Bupati Buru Kembali Mangkir, JPU Hanya Bacakan Keterangan Tertulis

by -212 views
Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, SPi, MM.

Ambon, Kabaresi.com – Bupati Buru, Ramly Umasugi, S.Pi, MM kembali tidak hadir dalam sidang kasus Setda Kabupaten Buru dengan terdakwa mantan Sekda Achmad Assagaf dan La Joni bendaharawan pengeluaran, yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (1/12/2020) sore

Selain Bupati Ramly Umasugi, juga istrinya Sukma dan Firda salah satu ASN pada Setda Kabupaten Buru, yang sudah diagendakan untuk hadir dalam sidang hari ini.

Hanya keterangan tertulis mereka yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), padahal desas desus tentang kehadiran mereka bertiga sudah tersiar sejak siang tadi.

Majelis hakim, terdakwa Assagaf dan PH-nya, terlihat begitu optimis bahwa persidangan nanti akan seru dan sedikitnya bisa membuka apa yang sesungguhnya yang telah terjadi dengan kasus yang diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 11, 1 milliar tersebut.

Majelis hakim yang terdiri dari ketua, Achmad Ukayat SH, MM, dengan hakim anggota masing-masing Bernard Panjaitan SH, dan Christina Tetelepta SH, hanya tertegun dan geleng-geleng kepala. Begitu juga dengan PH Assagaf, Marthen Fordatkosu SH nampak terdiam dan hanya menatap layar monitor yang ada di depannya.

Ketika ketua majelis menanyakan JPU, kenapa ketiga saksi tidak hadir, dengan spontan di jawab bahwa Bupati ada punya keperluan dinas, sehingga tidak bisa di tinggalkan. Begitu juga dengan Sukma dan Firda. Mereka bertiga sepakat dan hanya menyampaikn keterangan tertulis kepada JPU.

JPU minta ijin kepada majelis, apakah keterangan tertulis dari ketiga saksi bisa dibacakan dalam sidang. Setelah majelis dan PH berembuk, mereka sepakat supaya keterangan tetulis dari saksi dibacakan saja dalam sidang.

Jika dicermati dari keterangan yang disampaikan oleh Ramly, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa orang nomor satu di Kabupaten Buru ini menolak semua prasangka yang di alamatkan kepadanya.

Menurut Bupati Buru 2 periode tersebut, dirinnya sama sekali tidak pernah perintahkan hal-hal seperti itu kepada terdakwa.

Ketika ketua majelis tanyakan terdakwa Assagaf, apakah setuju dengan keterangan saksi Ramly, dengan suara serak dan agak pelan karena sedang sakit, Assagaf menolak semua yang disampaikan Ramly dalam ke saksian tertulisnya itu.

Sidang dimulai jam 16.45 dan berakhir jam 18.15 wit, sidang berikutnya akan dilaksanakan hari Jumat tanggal 4 Desember 2020, dengan agenda menghadirkan saksi ahli. (JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *