Ex Kadis Lingkungan Hidup Kota Ambon Resmi Di tahan

by -130 views

Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni LI ex Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan (LK-P) Kota Ambon, YT S.Sos sebagai PPK dan R S manager SPBU Jln Slamet Ryadi, Belakang Kota, Jumat (27/8/2021).

Ketiga tersangka ditahan dalam kasus penyimpangan anggaran kegiatan penyediaan BBM untuk kendaraan dinas dan operasional Dinas LH-P Kota Ambon tahun 2019, dengan kerugian daerah ditaksir sebesar 5,6 Miliar

Setelah melalui proses pemeriksaan selama empat jam lebih, para tersangka akhirnya menggunakan rompi orange dan digiring menuju rumah tahanan (rutan).

Dalam keterangan pers-nya, didampingi penyidik, masing-masing Ajit Latuconsina SH, MH, Endang Anakoda,  Novie Temar SH MH serta Kasi Intel, Jino Talakua, Kajari Ambon Fris Nalle mengatakan,” Mereka telah melakukan perbuatan melawan hokum,”ungkapnya.

“Perbuatan mana berupa penyimpangan atas anggaran kegiatan penyediaan BBM untuk kendaraan dinas dan operasional tahun 2019 dengan kerugian daerah ditaksir Rp. 5,6 Miliar, “Sambung pria asal Kupang, Provisni NTT ini.

Nalle mengaku, dalam kasus penyimpangan BBM ini sebanyak 96 orang telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. “Penyidik bekerja serba cepat dan tgl 19 Mei 2021, kasus ini beralih dari penyelidikan ke penyidikan,”ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan kata Nalle, barulah pada tgl 10 Juni 2021, Kejari tetapkan para pihak sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, sebelum dijebloskan, ketiga tersangka oleh penyidik disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat ( 1) dan 3 UU no. 31 tahun 1999 yang telah dirobah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka ditahan untuk 20 hari kedepan, dan bila dirasa perlu waktu penahanan bisa diperpanjang,”tambahnya.

Ditambahkannya, penahanan ini baru dila kukan pihak Kejari, setelah BPKP menyelesaikan proses audit kerugian daerah.

Dalam proses audit yang dilakukan BPKP ujar Nalle, didapati adanya kerugian daerah sebesar Rp. 3,6 Miliar. Untuk itu dirinya berjanji, kasus ini segera di kirim ke pengadilan, sehingga masyarakat bisa menilai bahwa dalam proses penegakan hukum Kajari Ambon tidak main main. (JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *