Siauta Bantah, Rekomendasi Amdal Hambat Proses Perijinan di PTSP

by -174 views
Plt Kepala Dinas LIngkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy C Siauta, M.Si.

Ambon – Plt Kadis Lingkungan Hidup provinsi Maluku, Roy C Siauta, M.Si membantah informasi yang mengatakan keterlambatan perijinan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), disebabkan terlambatnya rekomendasi Amdal dari dinas Lingkungan hidup provinsi Maluku.

Menurutnya, semua proses rekomendasi Amdal dan Ijin Lingkungan itu tidak akan pernah terlambat selama itu sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam hal ini, “Sudah ada aturan baku dalam proses rekomendasi Amdal, yakni waktu maksimal 135 hari, dengan sejumlah ketentuan. Dan jika itu bisa dipenuhi oleh pemrakarsa melalui jasa konsultan, semua prosesnya akan berjalan lancar tanpa ada  hambatan. Namun itu bisa lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan, karena bagi kami lebih cepat akan lebih baik, tegas Siauta kepada media ini, Senin (23/9/2019).

Dijelaskan, tahapan sampai terbitnya rekomendasi amdal, yang pertama pengumunan, kemudian soisalisasi kepada masyarakat terkena dampak, secara administrasi harus ada ijin lokasi disesuaikan dengan tata ruang, sesudah itu mereka menyusun dokumen amdal yang namanya kerangka acuan.

Jadi, “Kerangkan acuan tersebut dibahas ditingkat tim teknis dan setelah disetujui, maka dikeluarkan surat kesepakatan untuk menyusun dokumen lanjutan berupa dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), kemudian disusun rencana pengelolaan lingkungan. Setelah itu dibahas dalam tim teknis yang ke 2 dan jika itu disepakati, dilanjutkan dengan rapat komisi amdal tingkat provinsi, karena rapat komisi amdal tingkat provinis merupakan tingkat tertinggi untuk memutuskan satu kegiatan itu layak atau tidak secara lingkungan,”jelas Siauta.

Kalau itu dinyatakan layak secara lingkungan kata Siauta, maka mereka akan menerima dokumen, namun dukumen tersebut harus diperbaiki sesuai dengan saran/masukan yang disampaikan pada saat rapat komisi.

“Dan ketika sudah diperbaiki sesuai saran/masukan, kita mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah layak secara lingkungan berdasarkan hasil rapat komisi amdal pada tanggal sekian,”tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *