Dugaan SPPD Fiktif Tahun 2011 Senilai 3,1 M dan 214 Ticket Bodong, Seret Pemkot dan DPRD Ambon

by -275 views

Ambon – Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating menilai, kasus SPPD fiktif tahun 2011 yang diduga menyeret Pemkot dan DPRD Kota Ambon, yang mulai dilidik bulan Juni 2018 lalu, kini masih tarik ulur dan seret penanganannya oleh penyidik Polresta Ambon.

Padahal BPK sebagai lembaga auditor sudah menyerahkan hasil audit dugaan kerugian daerah kepada pihak Polresta Ambon.

Kepada media ini, Minggu (24/11/2019) Sariwating mengatakan, berdasarkan data terbaru yang ada pada LIRA Maluku menyebutkan, kasus ini bukan saja terjadi pada Pemkot Ambon, tetapi juga menyeret DPRD Kota Ambon.

“Tahun 2011 menurut data, Pemkot Ambon menganggarkan belanja barang dan  jasa sebesar Rp. 76.948.892.700, dengan realisasi sebesar Rp. 72.789.066.370. Dan dari realisasi Rp. 72.789.066.370, diantaranya dipakai oleh Sekertariat Kota Ambon untuk belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 2.143.929.270,”tegas Sariwating.

Menurutnya, dalam menggunakan uang perjalanan dinas, ada dana sebesar Rp. 742.586.076, yang tidak bisa dipertanggubg jawabkan, karena tidak di dukung dengan SPPD, surat tugas, maupun ticket perjalanan.

Bukan Cuma itu saja ujar Sariwating, sebab menurut data, ada 100 ticket perjalanan dinas senilai Rp. 342.340.000, dengan nama, tanggal keberangkatan dan code booking, semua itu tidak terdaftar pada maskapai penerbangan, baik itu Garuda, Sriwijaya Air maupun Batavia Air.

Menurut Sariwating, hal yang sama juga terjadi pada Sekertariat DPRD Kota Ambon, dimana dari realisasi belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 4.181.760.000, sebagian diantaranya yaitu Rp. 1.788.000.000, tidak bisa dipertanggung jawabkan, karena tidak didukung dengan SPPD, surat tugas maupun ticket perjalanan.

Selain itu terdapat juga 114 ticket perjalanan dinas senilai Rp. 307.200.000, dengan nama, tanggal keberangkatan dan code booking, semuanya itu tidak terdaftar pada maskapai penerbangan.

Dengan demikian di tahun 2011 untuk belanja perjalanan dinas luar daerah, baik itu yang dilakukan oleh Sekertariat Pemkot maupun DPRD, diduga telah terjadi perjalanan dinas fiktif sebesar Rp. 3.180.126.076, yakni (Rp. 742.586.076 + Rp. 342.340.000 + Rp. 1.788.000.000 + Rp. 307.200.000).

Karena kasus ini sudah setahun lebih tidak naik kelas, Sariwating minta Kapolresta Ambon yang baru, AKBP Leo Simatupang untuk secepatnya selesaikan kasus ini.

“Janji Kapolresta untuk tuntaskan kasus-kasus yang ditinggalkan oleh pejabat lama, sangat ditunggu oleh seluruh masyarakat Kota Ambon. Siapapun yang diduga terlibat harus diusut hingga ke proses pengadilan, sehingga kepastian hukum dapat diterapkan secara benar dan adil,”pinta Sariwating.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *