Ambon – Kendati pembangunannya sudah lama selesai dan diresmikan, proyek Tugu Gitar dan Taman Pattimura yang berada dalam satu kompleks, mendapat sorotan direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating.
Pasalnya, jika dilihat secara kasat mata, pekerjaan pembangunannya tidak sebanding dengan anggaran yang telah ditetapkan. “Berdasarkan data yang berhasil kami himpun, proyek milik Dinas PUPR Kota Ambon itu telah menguras APBD tahun 2019 sebesar Rp. 3 Milliar,”ungkapnya.
Karena itu, diduga telah terjadi mark-up dan ditengarai hanya menghamburkan uang rakyat.
Menurut Sariwating, proyek tugu Gitar dan Taman Pattimura tersebut, terlihat biasa-biasa saja. Sekedar untuk menarik perhatian pengunjung atau warga masyarakat, ada penambahan sarana air mancur sebagai asesoris pelengkap dan lampu warna warni, sehingga lebih menarik di malam hari.
“Sementara kolam penampungan air tidak dibangun baru, tetapi merupakan bangunan lama yang hanya dimodifikasi. Secara keseluruhan, tidak ada perobahan yang mencolok, bahkan boleh dikatakan pembangunannya biasa-biasa saja. Namun yang luar biasa adalah besaran anggaran yang dipakai untuk proyek tersebut,”ujar Sariwating kepada media ini, Kamis (12/12/2019).
Dikatakan, “Informasi yang dihimpun, dengan dana jumbo sebesar itu, digunakan untuk menghadirkan bermacam gaya air mancur yang bisa menari disesuaikan iringan musik yang sudah diatur dalam satu paket,”jelasnya.
Menurutnya, sesuai data dihimpun, proyek Tugu Gitar dan Taman Pattimura ini dikerjakan oleh CV RIZKY UTAMA (RU), dengan kontraktor Hasan Holle (HH), beralamat di Masohi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Bahkan dari Informasi yang beredar, HH bukanlah pemilik proyek. Ibarat dalam permainan catur, setiap proyek yang dikerjakan oleh CV RU, ada 3 pihak yang punya peranan, masing-masing sebagai : pion, menteri dan raja.
“Kontraktor HH, berperan sebagai “pion”, yang tugasnya untuk mengurus kontrak dan menghadiri pertemuan-pertemuan dengan panitia lelang. Kemudian si “A” sebagai “menteri” adalah orang yang mengatur strategi bagaimana bisa mendekati pejabat-pejabat, agar proyek-proyek yang diincar bisa jatuh ditangan mereka. Lalu ada “raja” sebagai pemilik modal yang bermain dibelakang layar, hanya monitor, apakah proyek yang dikerjakan sudah berjalan dengan aman atau masih ada gangguan,”jelasnya.
Sementara itu, posisi si “A” dalam setiap proyek bukan orang sembarangan. Dia punya relasi yang cukup dekat dengan pejabat-pejabat di Pemkot Ambon. Ini bisa dibuktikan, bahwa dalam tahun 2019 saja, CV RU bisa menguasai 6 paket proyek dengan total nilai sebesar Rp. 8,5 Milliar, tersebar pada Dinas PUPR dan Kesehatan. Belum termasuk di tahun 2018 lalu, dimana CV RU juga hadir pada beberapa proyek di Kota ini,”tambah Sariwating.
Praktek monopoli seperti ini kata Sariwating, semestinya tidak boleh terjadi, jika Dinas PUPR bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa peduli adanya bentuk intervensi dari manapun.
Bahkan kalaupun ada dugaan intervensi dari atasan, maka itu akan menjadi bumerang bagi ASN sebagai bawahan, karena kalau sampai proyek ini berujung pada proses hukum, maka atasan/pimpinan tidak bisa bertanggung jawab, karena apa yang diinstruksikan hanya berbentuk lisan semata.
Karena itu, proyek ini juga harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Dan pasti akan bernasib sama dengan kasus proyek Tugu Trikora, yang terlebih dulu telah di laporkan ke Kejari Ambon.
Untuk itu Kajari Ambon diminta untuk proaktif dalam menuntaskan kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

“Kasus Tugu Trikora yang pernah kami laporkan, hingga kini tak jelas status perkaranya. Kami hanya ingatkan Kajari Ambon, bahwa pesan/amanat Jaksa Agung jelas, setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakar, harus segera di tindak lanjuti dan ditangani dengan serius, sehingga ada kepastian hukum. Dan kasus Tugu Gitar dan Taman Pattimura, ini harus diusut hingga tuntas, karena diduga telah terjadi kerugian daerah. Siapapun yang terlibat harus di proses dan dimintai pertanggung jawaban hingga ke pengadilan,”tegas Sariwating.





