Belum Ada Titik Temu, Dinas LH Maluku Hentikan Sementara Proyek Pembangunan Insinerator di Suli

by -207 views
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Drs Roy C Siauta, M,Si.

Ambon – Rencana operasional Insinerator di provinsi Maluku yang berlokasi di Negeri Suli, kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah (Malteng), molor dari rencana semula bulan Oktober 2021.

Pasalnya, pembangunan fasilitas limba B3 yang merupakan hibah dari kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLK) RI tersebut, mendapat penolakan dari sebagian masyarakat desa atau negeri Suli dengan sejumlah alasan.

“Anggapan mereka bahwa dilokasi itu akan terjadi penimbunan limba medis umum dan limba B3, akan  mencemarkan air, udara dan lingkungan di kawasan itu, sehingga menimbulkan kekuatiran dan ketakutan di kalangan mereka,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) provinsi Maluku, Drs Roy C Siauta, M.Sc kepada Kabaresi.com, Senin (18/10/2021).

Hal ini terjadi kata Siauta, “Karena sosialisasi yang pernah kami lakukan tanggal 24 Juli 2021 lalu, itu mungkin tidak sampai ke semua orang, sehingga menimbulkan pemahaman berbeda.

Toh begitu, pihaknya berupaya untuk tetap melakukan sosialisasi dalam rangka untuk membangun pemikiran masyarakat, terkait dengan keberadaan Insinerator tersebut.

Ia mencontohkan, “Pada tanggal 27 September lalu ada demo yang dilakukan di kantor desa atau negeri Suli oleh sebagian kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Peduli Lingkungan masyarakat Suli. Dan saat itu kami hadir disana, untuk memberikan klarifikasi. Tetapi karena situasi tidak memungkinkan, akhirnya kami tidak bisa berdialog secara baik,”ujarnya.

Bukan cuma sampai di situ kata Siauta, karena atas kesepakatan dengan pendemo, sosialisasi itu dilanjutkan pada tanggal 30 September. Sayangnya, situasinya juga tidak memungkinkan, terbukti sosialisasinya baru saja berjalan, masyarakat yang dimpin beberapa tokoh sudah tidak mau lagi,” tandas Siauta.

Hal itu terjadi, karena masyarakat sudah berfikirnya negatif, baik terhadap pemerintah negeri, khususnya badan saniri negeri.

“Karena menurut masyarakat, pengalaman sebelumnya ada kegiatan atau proyek yang masuk di negeri mereka, tidak ada masyarakat yang tau. Oleh karena itu, mereka mencurigai kehadiran proyek ini, jangan-jangan pemerintah negeri sudah mendapat uang, namun tidak memberitahan kepada masyarakat,’ tambahnya.

Hal itu yang mengakibatkan munculnya pemikiran negatif dikalangan masyarakat, baik terhadap pemerintah negerinya, serta rencana pembangunan proyek Insinerator tersebut.

Disamping itu ujar Siauta, mereka juga mempertanyakan kenapa proyek ini tidak berjalan sesuai mekanisme administrasi, contohnya, kalau bicara limba B3, berarti harus memiliki dokumen Amdal.

Padahal, selama ini kami telah berupaya melakukan sosialisasi, dengan harapan semua masalah termasuk aturan yang mereka maksudkan, namun karena tidak diberikan kesempatan untuk itu, makanya sulit dijelaskan.

Kendati begitu, Siauta mengaku, pihaknya terus berupaya untuk memberikan penjelasan dan pemahaman, dengan melibatkan pihak lain, mengingat tenggang waktu yang diberikan dari Kementrian KLH, hanya sampai bulan Desember 2021 mendatang. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *