LSM LIRA Maluku Lapor Proyek Tugu Gitar dan Taman Pattimura Ke Kejari Ambon

by -665 views

Ambon – Direktur LSM LIRA Maluku Jan Sariwating, Selasa (17/12/2019) telah melaporkan pekerjaan proyek Tugu Gitar dan Taman Pattimura ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, karena dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang disediakan dalam APBD kota Ambon tahun 2019.

Pihak yang dilaporkan masing-masing, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Ambon sebagai pemilik proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR kota Ambon dan Pemenang Proyek CV Rizky Utama, dengan alamat Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Dalam laporannya yang juga diterima media ini disebutkan, terlapor diduga telah melakukan suatu perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunanan nasional serta merugikan keuangan daerah, atau setidak-tidaknya melakukan suatu kompromi untuk meraup keuntungan yang tidak wajar, atas pekerjaan proyek Tugu Gitar dan Taman Pattimura yang tidak sebanding dengan anggaran yang disediakan dalam APBD kota Ambon Tahun 2019, yakni sebesar 3 Milyar rupiah.

Disebutkan, proyek ini hanya berupa tambahan sarana air mancur dengan menampilkan gerakan tarian pada air mancur, namun kolam penampung air tidak dibuat baru, hanya memanfaatkan kolan lama yang sudah ada.

Disamping itu, kalau dilihat secara kasat mata, maka hasil dari pekerjaan proyek ini tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah terpakai. Oleh sebab itu, diduga telah terjadi penggelembungan harga atas bahan-bahan dipakai untuk proyek dimaksud dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Apa yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR kota Ambon bersama kontraktor telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang ujungnya telah terjadi suatu perbuatan tindak pidana korupsi.

Untuk itu Sariwating minta pimpinan Kejari Ambon pro-aktif menuntaskan kasus ini, dengan membentuk Tim terpadu untuk lakukan pulbaket dan puldata dilapangan. Dan jika ternyata dari hasilnya ada hal-hal yang menjurus kepada penyalahgunaan kewenangan, sehingga terjadi kerugian keuangan daerah/negara, maka harus di usut tuntas sampai pada proses penuntutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *