Namlea – Sebanyak 60 ASN/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, selama tahun 2019 lalu, diberikan pinalti/sanksi ringan sampai berat, akibat lalai dalam pelaksanaan tugas.
“Sanksi itu diberikan akibat mereka lalai/tidak mejalankan tugasnya,”ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Buru, Efendi Rada, SE saat memeberikan materi kedisiplinan kepada peserta Kelomok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) semester II Kecamatan Waepo.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2017 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) “Jadi itu dimulai dari sanksi/hukuman ringan sampai hukuman berat yang mengarah pemecatan, berdasarkan bukti absensi/daftar hadir,”ujar Rada,
Terkait hal itu, dirinya minta para guru untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan tidak lalai dalam tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku. “Sebagai PNS, ada prosedur yang didasari surat pernyataan melaksanakan tugas. Dalam hal ini, Kepala Sekolah diharapkan mengawasi bawahannya dengan baik, sesuai aturan yang berlaku,”tambah Rada.