Ambon – Pembangunan ruas jalan Negeri Aboru – Wassu – Oma, Kecamanatan Pulau Haruku diduga fiktif, LSM LIRA Maluku lapor Kapolda Maluku.
Laporan tertanggal 2 Desember 2024, dengan terlapor Kepala Dinas PUPR Maluku, Kepala bidang Bina Marga dinas PUPR Maluku dan CV Balung Permai, selaku pemenang tender proyek jalan tahun 2023 tersebut, yang beralamat di jalan Air Mata Cina RT 004/RT 002 Kelurahan Urimesing, Kecamatan Nusaniwe Ambon.
Dalam laporan No 11/A-DPW/LIRAMAL/XII/2024 yang ditanda-tangani Korwil LSM Lira Maluku, Jan Sariwating disebutkan, terlapor diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi menghambat Pembanguan Nasional serta merugikan keuangan daerah.
Dalam hal ini, melakukan kompromi untuk meraup keuntungan yang tidak wajar dari BPJN Maluku, sehingga anggaran sebesar Rp 2,9 milyar tidak terpakai dan menurut ketentuan, itu harus di setor kembali ke kas daerah, namun hal itu tidak dilakukan dan diduga anggaran tersebut telah dipakai untuk tujuan yang tidak jelas.
Disebutkan, apa yang dilakukan dinas PUPR Maluku telah melenceng dari tupoksi dan itu telah memenuhi unsur perkaya diri sendiri atau orang lain, yang ujungnya telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga Kapolda Maluku diminta untuk memproses dan menuntaskan kasus tersebut, dengan membentuk tim terpadu untuj melakukan pulbaket dan puldata di lapangan. (K-06)