Piru – Kasus pencurian sapi milik Rusdi Kosso warga Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabuapten Seram Bagian Barat (SBB), oleh Yejen Bin Taher yang juga warga Dusun Tanah Goyang, terus menjadi perhatian masyarakat luas.
Pasalnya, setelah pelaku pencurian di tangkap tangan oleh pemilik sapi dan warga bersama sapi hasil curiannya di sekitar kadang tanggal 30 Oktober 2024 malam lalu, besoknya tanggal 31 Oktober pemilik sapi melaporkannya ke Polres SBB, lucunya pelaku pencurian Yejen melapor balik pemilik sapi.
Kemudian melalui teman dekat pelaku, disampaikan kepada warga bahwa laporan korban/pemilik sapi tidak akan ditanggapi Polres SBB, karena pelaku Yejen memiliki jaringan kuat di Polda Maluku dan saat ini Kapolres SBB sudah mendapat tekanan dari Polda Maluku.
“Melalui teman dekat Yejen yang bernama Sait Rahanmetan, biasa di panggil Sasael Sait mendatangi warga dan menyampaikan kalau Yejen itu orang pintar, dan Yejen juga memiliki hubungan dan jaringan kuat di Polda Maluku, jadi sekarang ini Kapolres SBB sudah mendapat tekanan dari Polda Maluku, agar laporan dari korban/pemilik sapi yang di curi oleh Yejen, tidak boleh di proses,”ungkap warga Dusun Tanah Goyang berinisial AR kepada media ini, Kamis (14/11).
Menurut AR, kasus itu berawal dari hilangnya 4 ekor sapi miki Rusdi Kosso dari kandangnya, kemudan pemilik sapi datang dan menanyakan kepada pelaku Yejen bin Taher perilaku hilangnya sapi miliknya, namun pelaku Yejen menyangkal dan bersumpah bahwa dirinya tidak tau apa-apa.
Namun tak disangka-sangka, besoknya pemilik sapi berhasil menangkap tangan pelaku Yejen bersama sapi hasil curiannya, sehingga besoknya hal itu dilaporkan ke Polres SBB.
AR mengaku, sebagai warga Dusun Tanah Goyang, perbuatan Yejen sering meresahkan warga Dusun setempat, karena suka membuat masalah, suka menghasut warga, suka memfitnah, termasuk mencuri ternak sapi milik warga setempat.
“Yejen dan anaknya Lukman, mereka berdua sudah sering mencuri ternak sapi milik warga, tetapi perbuatan keduanya tidak pernah di ketahui warga di tempat lain, karena warga di RT 06 pawai tidak berani untuk mengkapnya kendati perbuatan kedua orang itu, telah di ketahui oleh warga di RT 06,”tambah AR.
Kapolres SBB AKBP Danie Andreas Darmawan S I K, saat dikonfirmasi melalui pesan WatsApp, orang nomor satu di Polres itu SBB itu mengaku, tidak ada tekanan dari manapun, siapa melanggar Hukum, akan beta proses. Kapolres juga menegaskan, jangan sebarkan isu-isu yang tidak benar, beta akan dalami, dan beta akan atensi kasus ini. (K-12)