LIRA Lapor Kajari Ambon Ke Kajati Maluku Via Online

by -218 views
Tugu Trikora Ambon, setelah di rehab.

Ambon, Kabaresi.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Beny Santoso, kemarin dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku via Online oleh Direktur LSM LIRA Maluku.

Pasalnya, ada dua kasus yang pernah dilaporkan LSM LIRA Maluku ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, diduga hingga kini tak kunjung tuntas.

“Di penghujung tahun 2019 lalu, ada dua buah kasus yang kami lapor ke Kejari Ambon, masing-masing pekerjaan proyek Tugu Trikora dengan anggaran Rp.876.848.000, dikerjakan oleh CV Iryunshiol City. Berikut pekerjaan proyek Tugu Gitar dan Taman Pattimura, dengan anggaran Rp. 3 Milliar, yang dikerjakan oleh CV Rizky Utama,”ungkap Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada media ini, Rabu (27/5/2020).

Menurutnya, kedua proyek milik Dinas PUPR Kota Ambon tersebut, diduga dikerjakan tidak sebanding dengan anggaran yang tersedia dalam APBD tahun 2019.

“Kami lapor ke Kajati, karena merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara penanganan perkara oleh Kejari Ambon. Dalam hal ini, kedua kasus yang dilaporkan tersebut, entah kenapa tidak ada tanda-tanda untuk diproses,”ujarnya.

Sariwating menduga Kajari Ambon, Beny Santoso tidak ingin kedua kasus tersebut secepatnya diselesaikan.

Hal itu terbukti, “Ketika kami ingin menanyakan proses kasus ini, beliau tidak mau ditemui, dengan berbagai macam alasan,”ujar Sariwating.

Padahal merujuk kepada UU No. 16 thn 2004 tentang Kejaksaan, terurai dengan jelas tugas dan  wewenang kejaksaan, diantaranya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan UU.

Tidak itu saja, Kejaksaan juga dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum.

Oleh sebab itu, dalam laporan ke Kajati tersebut, Sariwating minta supaya kedua kasus ini segera di ambil alih oleh pihak Kejati Maluku, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak itu saja, Kajati Maluku juga diminta supaya menegur dengan keras Kajari Beny Santoso, karena dengan sikap dan tindakannya itu, selain tidak mencerminkan seorang pemimpin yang bisa memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, juga dikhawatirkan akan membuat citra dan nama baik korps Adyaksa hancur dan pudar dimata masyarakat. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *