LIRA Temukan Bukti Baru di Kasus Air Bersih Halong, BWS dan Kontraktor Harus Diseret Ke Pengadilan

by -210 views

Ambon, Kabaresi.com – Kasus proyek air bersih di negeri Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon masih menyisakan banyak masalah. Kasus yang pernah heboh empat tahun lalu, tepatnya tahun 2016, kini mulai redup dan sudah dilupakan masyarakat.

Anehnya, DPRD Kota Ambon pernah melakukan tinjauan lapangan, tetapi ternyata tidak ada hasil yang bisa diharapkan. Padahal kalau serius untuk diproses, maka di duga telah terjadi sejumlah kerugian yang menjurus kepada tindak pidana korupsi.

Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating mengatakan, Kasus ini pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan sudah pernah dilakukan pulbaket/puldata. Bahkan Kajari saat itu Robert Ilat telah menerbitkan Surat Perintah Tugas ( Sprintug) kepada Kasi Intel, La Ode Amili untuk lakukan proses atas kasus ini. Namun lagi-lagi tidak ada niat baik dari aparat Kejari untuk bisa tuntaskan kasus ini.

“Proyek air bersih di Negeri Halong mendapat dana melalui APBN tahun 2016, senilai Rp. 2,7 milliar. Proyek milik Balai Wilayah Sungai ( BWS ) Maluku, dengan Satker Jance Pabisa dan  PPK Guntar Maha, memang sarat dengan kecurangan,”tegas Sariwating kepada media ini, Minggu (23/8/2020).

Ditambahkannya, hal itu bisa dilihat dari phisik pembangunan proyek itu sendiri, walaupun bak penampung sudah tersedia, namun bukan air bersih yang diperoleh/keluar, namun air berwarna kuning/becek.

“Hal itu disebabkan karena titik pengeboran dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga ketika di pompa terjadi perembesan,”ungkapnya.

Sariwating menduga, sistim perencanaan yang tidak profesioanal, sehingga proyek ini dikerjakan asal-asalan saja.

Selain pembangunan bak dan proses pengeboran, kata Sriwating, ternyata ada bukti baru yang kami temui, yang kami yakin, belum banyak orang yang mengetahui adanya bukti itu yakni, Sebuah bangunan vital berukuran 8 × 10 m2, berhasil kami temukan di hari Jumat lalu, bersama warga setempat.

Dikatakan vital ujarnya, karena itulah perangkat tenaga surya berupa solar cell yang berfungsi untuk menggerakan tekanan supaya air bisa dipompa menuju bak yang terletak diatas bukit. Namun sangat disayangkan physik bangunan tersebut terlihat sudah keropos.

“Alat-alat vital berupa panel-panel yang terpasang sudah berkarat, tergeletak dan sudah menjadi besi tua,”jelas Sariwating.

Kesemua yang disebutkan diatas ujar Sariwating, bisa terjadi karena tidak ada pengawasan dari BWS sebagai pemilik proyek. Juga kontraktor yang bekerja secara asal-asalan.

Ditambahkannya, Proyek ini dkerjakan oleh Banjar Nahor, dibawah bendera PT Azril Perkasa dengan Direktur Sugeng Haryanto alias Tanjung. Sudah bisa dipastikan, proyek ini telah gagal dan mubasir. Pemerintah sudah bersungguh-sungguh menyediakan anggaran yang begitu besar untuk kepentingan masyarakat, namun tidak ada manfaat yang didapat.

Terkait proyek tersebut, harus ada pihak yang bertang gung jawab atas amburadulnya proyek ini. Jadi, selain kontraktor, juga jajaran BWS Maluku harus di proses hukum hingga ke pengadilan.

“Kami akan laporkan kasus ini ke Kejati Maluku, seraya minta supaya kasus ini menjadi prioritas penangananya, karena selain sudah merugikan keuangan Negara, masyarakat juga tidak bisa menikmati air bersih sebagai sumber kehidupan,”ujar Sariwating. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *