Ambon, Kabaresi.com – Berdasarkan aturan Pentahapan Pilkada, maka Tanggapan dan masukan masyarakat (4 – 8 September 2020) dan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tetap oleh KPUD pada Tanggal 23 September 2020 berdasarkan dengan aturan yang ada.
“Karena jelas kita semua ketahui bersama bahwa Apabilah sudah di tetapkan resmi oleh KPUD maka status perkaranya di tunda sampai selesai Pilkada baru kasus tersebut di lanjutkan oleh aparat penegak hukum, tetapi saat ini kan belum karena masih dalam tahap-tahap pendaftaran di KPUD,”tegas Bendahara Umum GPP-MBD 2019-2021 Habel Matena kepada media ini, Jumat (4/9/2020).
Menurutnya, Proses penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku terkait Perkara Korupsi BUMD PT. KALWEDO adalah sesuatu yang harus terus dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, tanpa perlu menunda, ditengah proses pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah,
Ditambahkan, Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi justru mesti segera dilakukan, agar pemilih tidak terjerambab kepada pilihan calon kepala daerah yang kasusnya sementara ini lagi di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Apalagi tambah Dia, kasusnya sudah masuk dalam Tahap Penyidikan ini sudah melewati tahap penyelidikan maka nama-nama calon tersangka pasti sudah ada di Saku Kejaksaan Tinggi Maluku tetapi aneh sekali Kejaksaan Tinggi Maluku hanya membisu,
“Untuk itu pada Tanggal 15 September 2020 kami GPP-MBD akan datang lagi ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menagih JANJI Kejaksaan Tinggi Maluku atas perkataan mereka di depan Publik pada Tanggal,2 September 2020 bawah Kejaksaan Tinggi Maluku akan memanggil dan memeriksa Mantan Direktur PT. KALWEDO Benyamin Thomas Noach.ST atas Bangkrutnya BUMD PT KALWEDO,”ungkapnya.
Soal adanya potensi gangguan keamanan di daerah jika proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus calon kepala daerah harus tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,
“Kami butuh kepastian hukum yang jelas karena kasus ini sudah begitu lama di laci Kejaksaan Tinggi Maluku, dan kami kecewa atas Kelembagaan Negara ini, BUMD itu adalah tulang punggung kami masyarakat MBD, maka setiap perbuatan yang ada harus di pertanggung jawabakan di Pengadilan atas kerugian negara selama ini, karena ini bukan ratusan juga tetapi miliaran rupiah,”ujar Matena.
Proses penegakan hukum adalah sesuatu yang mesti terus dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, sebagaimana proses pro justitia, dan untuk menyelematkan pemilih dari calon kepala daerah yang namanya di sebut-sebut dalam sebuah kasus yang ada,
“Kejaksaan Tinggi Maluku jangan menganggap sepeleh karena kami GPP-MBD tidak mau lahirlah kepala daerah yang tidak bertanggung jawab karena yang ruginya adalah kami masyarakat MBD bukan Kejaksaan Tinggi Maluku,”
Jadi,”Kepentingan kami masyarakat MBD yang di utamakan untuk itu kami mohon supaya secepatnya ada keputusan hukum yang jelas supaya tidak saling mencurigakan satu sama lain,’tambah Matena yang juga salah satu Kordinator Demo pada Tanggal,2 September 2020. (Acl)