Ambon, Kabaresi.com – LSM LIRA Maluku hari ini, Senin (5/10/2020) melaporkan, Dugaan Penyalahgunaan Anggaran senilai 1,5 Milyar, untuk Proyek Cetak Spanduk/Baliho pada Pemerintah Kota Ambon Tahun 2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dalam laporan setebal empat halaman, bernomor 07/A-DPW/LIRAMAL/X/2020 yang ditanda-tangani Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating tersebut disebutkan, yang dijadikan terlapor dalam laporan tersebut, masing-masing Sekertariat Pemkot Ambon sebagai Pengelola Proyek, Bendahara Pengeluaran yang diserahi tugas untuk membiyai proyek dan toko M3 Digital Printing, sebagai kontraktor proyek.
Dalam laporan yang juga diterima media ini, terlapor diduga telah melakukan suatu perbuatan yang berpotensi menghambat pembangunan daerah serta merugikan keuangan daerah atau setidak-tidaknya melakukan suatu kompromi untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas perkerjaan proyek ini. (Acl)