Dari Kasus Setda Buru, Kejari Namlea Dapat Jatah 15-20 Juta Tiap Bulan

by -299 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon, Kabaresi.com – Kasus Setda Buru yang sementara heboh akhir-akhir ini, terus menjadi perhatian kita bersama.

Seperti diketahui, tersangka Drs. Ahmad Assagaf mantan Sekda Buru dan La Joni Ali, SH, bendaharawan pengeluaran Setda Buru, kini sedang menjalani persidangan pada PN Ambon.

Kedua tersangka di duga telah melakukan serangkaian perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah Pemkab Buru. Perbuatan mana dilakukan antara tahun 2016, 2017 dan 2018.

Ada penyimpangan yang terjadi, sehingga anggaran di mark up, karena belanja lebih tinggi dari pagu anggaran untuk belanja perawatan kendaraan bermotor dan sewa perlengkapan peralatan kantor sebesar Rp. 183 juta.

Kemudian ada belanja yang di pertanggung jawabkan untuk ke giatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) pada kegiatan belanja perawatan kendaraan bermotor, belanja sewa sarana mobilitas dan sewa perlengkapan peralatan kantor sebesar Rp. 11,1 Milliar.

Dana sebanyak ini ternyata telah terpakai untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kalau dilihat dari data yang ada pada LSM LIRA Maluku, dari dana ini tidak hanya dinikmati oleh pejabat-pejabat teras pada Pemkab, seperti Bupati Buru, tetapi juga ada pejabat-pejabat eselon 2 yang juga turut menikmati, bahkan turut bersama merancang skenario, dengan  memuluskan dana miliaran rupiah kepada salah satu instansi vital, demi menaikan citra/gengsi dari Pemkab.

Aliran dana ini tidak hanya sampai disitu. Ibarat aliran air, dana ini mengalir dari hulu hingga ke hilir sampai jauh.

Gub LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating mengatakan, sesuai data yang himpun pihaknya, jauhnya aliran dana ini juga mampir pada institusi penegak hukum.

Dalam hal ini, atas perintah Bupati Buru kepada Assagaf, untuk memberikan dana sebesar Rp. 15 juta hingga Rp. 20 juta kepada Kejari Namlea.

“Tidak jelas dana ini digunakan untuk apa, siapa yang menerima dan apakah dana yang diterima ini tercatat dalam buku kas Kejari atau tidak. Tapi yang jelas pihak Kejari harus jelaskan kepada masyarakat soal peng gunaan dari dana tersebut,”ungkap Sariwating kepada media ini, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, dikhawatirkan jangan sampai jatah yang diterima setiap bulan ini akan membuat pihak Kejari menjadi lesu dan tidak berdaya untuk memproses kasus-kasus yang melibatkan Pemkab Buru.

Terkait itu, Kejati Maluku juga diminta untuk audit serta meminta pertanggungan jawab dari Kejari Namlea, atas dana-dana yang telah diterima selama ini dari Pemkab Buru.

Kalau ternyata dari hasil audit ada pihak-pihak/oknum yang terbukti telah melakukan praktek-praktek  terselubung dengan Pemkab Buru, supaya diambil tindakan tegas, demi untuk menjaga marwah dan  wibawa korps Adyaksa dimata masyarakat. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *