Diduga Aset Senilai 1,1 M Hilang, Polda Maluku Diminta Periksa Ketua Koperasi TKBM Ambon

by -253 views
Bangunan 2 lantai milik RO, ketua Koperasi TKBM Ambon berdiri di atas lahan aset Koperasi.

Ambon, Kabaresi.com – Kasus yang mendera koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon, seakan tak berujung.

Kasus pidana yang pernah dilaporkan ke Polda Maluku dan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ambon tersebut, rupanya belum memberikan rasa puas kepada para pelapor.

Ada temuan data terbaru tentang transaksi jual beli sebidang tanah ex gereja Sumber Kasih, cabang dari gereja Silo berlokasi di Silale Hatiwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon oleh pengurus koperasi.

Berasarkan Investigasi LSM LIRA Maluku, diketahui transaksi jual beli tanah yang terjadi di tahun 2015 dan 2016 tersebut, diduga dilakukan oleh ketua koperasi TKBM Rawidin Ode, S.Sos (RO) dengan pengurus Gereja Silo.

“Sesuai data transaksi yang disepakati, tanah tersebut di jual dengan harga Rp. 1,1 Miliar,”ungkap Gubernur LSM LIRA Maluku Jan Sariwating kepada media ini, Selasa (12/1/2021).

Menurutnya, pembayaran dilakukan via beberapa bank, tepatnya tanggal 1 Juli 2015 setoran kliring via BRI Cabang Ambon sebesar Rp. 300 juta. Kemudian di tanggal dan tahun yang sama, setoran kliring via CIMB NIAGA Ambon sebesar Rp. 300 juta. Berikut,  tanggal 3 Februari 2016 dengan code SA Cash Dep NoBook sebesar Rp. 500 juta.

Dengan dana sebesar Rp. 1,1 M yang telah dikeluarkan kata Sariwating, mestinya tanah tersebut menjadi milik dan aset  koperasi TKBM, namun yang terjadi tidak seperti itu, karena terbukti diatas tanah tersebut telah dibangun gedung berlantai 2 untuk usaha bisnis Spa, Salon dan Bridal, dan di duga gedung bisnis tersebut milik RO.

Dengan berpindahnya lahan/tanah ke RO, maka aset yang seharusnya milik koperasi TKBM Ambon, sekarang sudah hilang.

“Hilangnya aset ini, menjadi bukti tambahan kepada penyidik Polda Maluku, untuk melengkapi laporan yang telah diserahkan pada 20 Januari 2020 tahun lalu. Selain itu RO juga telah memalsukan jabatan ketika melakukan transaksi jual beli tanah dengan pihak Gereja Silo. Dalam hal ini ketika transaksi terjadi, RO bertindak sebagai ketua koperasi, padahal saat itu yang bersangkutan masih dalam kapasitas sebagai bendahara koperasi,”ujar Sariwating.

Dia berharap, bukti-bukti baru seperti ini harus didalami oleh pihak penyidik. Bahkan Polda Maluku di minta untuk segera memanggil dan memeriksa RO, sehubungan dengan berbagai kasus yang sedang melanda koperasi TKBM Ambon saat ini.

Sebab, tuntasnya penyelidikan kasus ini menjadi dambaan masyarakat, khususnya anggota koperasi TKBM Ambon.

“Kapolda Maluku Irjen. Pol. Drs Refdi Andri, di mohon untuk bisa mengawasi jalannya pemeriksaan kasus ini, sehingga adanya kepastian hukum dan pada gilirannya masyarakat akan menjadi puas atas kinerja dari aparat bawahannya,”harap Sariwating. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *