Opini WTP Dibarter Dana 1,9 M, Ada Apa JPU Tak Hadirkan BPK Jadi Saksi ?

by -158 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon, Kabaresi.com – Kasus Sekertariat Daerah (Setda) Buru kini masih saja diperbincangkan banyak orang, walaupun terdakwa Ahmad Assagaf (AA) mantan Sekda Buru telah di vonis penjara 5 tahun, namun proses persidangannya dinilai misterius dan menyisakan sederet tanda tanya yang sampai saat ini belum terjawab.

Misalnya saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya dapat memberikan penjelasan untuk membuka tabir terjadinya penyimpangan dalam tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, ternyata jauh dari harapan. Karena semua saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang tak berbobot, bahkan dapat disebut saksi eceran.

AA yang dituduh telah melakukan penyimpangan dalam pertanggungan jawaban atas belanja perawatan kendaraan bermotor, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, yang seharusnya sesuai pagu anggaran hanya sebesar Rp. 182,5 juta membengkak menjadi Rp. 11,1 Miliar.

Dana sebesar Rp. 11,1 M inilah yang disebut oleh JPU telah di salahgunakan oleh AA, sehingga akhirnya  harus menerima vonis hakim PN Ambon.

Padahal, kalau mau diteliti dengan seksama, dana Rp. 11,1 M ini, tidak murni semuanya merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh AA.

Dalam persidangan, AA memang mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada orang per orang, tetapi itu dengan jumlah yang relatif kecil antara 5 sampai 10 juta. Semuanya itu membantu untuk mengatasi kesulitan ekonomi maupun membiayai keluarga yang menderita sakit.

Herannya, orang-orang inilah yang dipanggil JPU untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan ada pihak-pihak yang menerima dana ratusan hingga miliaran rupiah tidak tersentuh sama sekali.

Seperti yang diungkapkan Gubernur LSM LIRA Maluku Jan Sariwating, sesuai data yang diperoleh pihaknya, ada instansi pemerintah yang turut menikmati dana Rp. 11,1 M ini, selain Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru yang mendapat jatah Rp. 20 juta per bulan, juga ada sejumlah dana yang sangat fantastis mengalir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku.

“Tidak tanggung-tanggung, lembaga ini kecipratan dana tunai sebesar Rp. 1,9 Miliar, diberikan selama kurun waktu 3 tahun ber turut-turut dari tahun 2016, 2017, 2018. Dalam hal ini, tahun 2016 sebesar Rp. 700 juta, tahun 2017 Rp. 600 juta dan tahun 2018 Rp. 600 juta,”ungkapnya kepada media ini, Minggu (31/1/2021).

Menurut Sariwating, tujuan pemberian dana sebesar ini adalah supaya BPK dalam laporan hasil perhitungan (LHP) keuangan, kalaupun ditemukan tidak wajar, tapi diusahakan agar dibuat wajar.

Dengan hasil kewajaran yang telah di manipulasi itu, maka Kabupaten Buru dalam rentang waktu 3 tahun secara ber turut-turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tidak hanya sampai disitu kata Sariwating, karena sesuai data yang diperoleh Bupati Buru, Ramly Umasugi juga mendapat bagian sebesar Rp. 485 juta, dari penyimpangan yang terjadi.

Anehnya, mereka tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan oleh JPU. “Apakah karena mereka sesama aparat pemerintah, sehingga JPU segan dan takut untuk menghadirkan mereka sebagai saksi atau ada alasan lain ?,”tanya Sariwating.

Menurutnya, perlakuan diskriminasi yang di lakukan JPU mestinya tidak boleh terjadi. Apalagi dalam berbagai kesempatan, Kejaksaan selalu medengungkan slogan ” semua orang sama di depan hukum ” (equality before the law).

“Artinya, vonis hanya kepada terdakwa tunggal AA, terasa tidak memenuhi rasa keadilan, karena AA sebagai bawahan, hanya disuruh melakukan, tetapi dinyatakan bersalah. Sedangkan yang menyuruh melakukan lolos dari jeratan hukum,”ujarnya.

Sariwating berharap, Kajati Maluku pak Rorogo Zega tidak boleh membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang dikemudian hari. “Kami sendiri ragu, apakah proses persidangan kasus Setda Buru ini dilaporkan kepada pak Kajati atau tidak. Kalau Kajati tidak tau, berarti beliau kecolongan. Untuk itu pak Kajati diminta untuk periksa JPU, sehingga dapat diketahui apakah telah menjalankan tugas dengan baik dan benar khususnya dalam kasus Setda Buru,”tandasnya.

Sebab, “Kalau masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang resmi dari Kajati Maluku, maka kami LSM LIRA Maluku akan meminta Jaksa Agung maupun KPK untuk menginvestigasi dan supervisi ulang kasus ini,”tambah Sariwating. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *