Ambon, Kabaresi.com – Masalah demi masalah yang menggoncang internal Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon, perlahan mulai terungkap ke permukaan. Bahkan bukti-bukti yang menjurus kepada dugaan penyimpangan oleh pengurus mulai terkuak.
Selain bukti penyimpangan keuangan sebagaimana yang telah dilaporkan ke Polda Maluku, ternyata ada bukti lain berupa raibnya aset koperasi yang kini telah berpindah tangan.
Aset dimaksud adalah sebidang tanah dengan ukuran 611 M2, berlokasi di Seilale, Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.
Tanah ini awalnya dimiliki oleh Jemaat GPM Silo, kemudian karena ada pemekaran, maka di lokasi tersebut dibangun sebuah gedung gereja dengan nama Sumber Kasih, namun karena situasi dan kondisi yang terjadi, maka tanah tersebut dibiarkan kosong dan terbengkalai.
Terbengkalainya tanah tersebut dimanfaatkan pihak koperasi TKBM untuk bisa memilikinya. Gayungpun bersambut, pihak Gereja Silo-pun tidak keberatan untuk melepaskan tanah tersebut, maka terjadilah kesepakatan jual beli antara kedua pihak, dengan nilai sebesar Rp. 1,1 Miliar.
Gubernur LSM LIRA Maluku Jan Sariwating mengatakan, bedasarkan data yang diperoleh pihaknya proses pembayaran dilakukan dalam 2 tahun, yaitu tahun 2015 dan 2016.
“Di tahun 2015, tepatnya tanggal 01 Juli, pembayaran via BRI Cabang Ambon berupa setoran kliring sebesar Rp. 300 juta dan di tanggal yang sama, pembayaran via CIMB NIAGA Ambon berupa setoran kliring sebesar Rp. 300 juta, kemudian tanggal 03 Pebruari 2016, pembayaran dengan kode SA Cash Dep NoBook sebesar Rp. 500 juta,”ungkapnya kepada media ini, Rabu (10/2/2021).
Menurut Sariwating, dengan lunasnya pembayaran sebesar Rp. 1,1 Miliar sesuai kesepakatan, seyogianya tanah tersebut adalah milik Koperasi dan dijadikan aset. Apalagi yang melakukan transaksi adalah antara pihak Gereja Silo dan Koperasi TKBM yang berbadan hukum.
Namun anehnya, tanah tersebut kini menjadi masalah, tidak jelas apakah koperasi masih berhak atas tanah ini atau tidak, namun yang jelas diatas tanah tersebut, kini telah dibangun gedung berlantai 2 dan telah dijadikan usaha bisnis Salon & Spa.
Sariwating mengaku, sesuai informasi yang diterima pihaknya, diketahui gedung tersebut diduga milik Ketua Koperasi TKBM saat ini berinisial RO.
Masalah ini semakin terang kata Sariwating, ketika pihaknya mengantongi bukti baru berupa selembar kwitansi.
“Dalam kwitansi tertanggal 30 Juni 2015 tersebut, tercantum dana sebesar Rp. 600 juta yang diterima sekertaris koperasi Machale Suatrean (MS) dari bendaharawan koperasi TKBM saat itu sebagai pembayaran triwulan pertama atas tanah dimaksud, yang disaksikan Ketua Koperasi TKBM saat itu Abdul Risik Serang (ARS),”ungkapnya.
Bahkan terkait hal itu, Sariwating mengaku sudah mengkonfirmasi MS atas temuan kwitansi tersebut. Anehnya Dia (MS, red) mengaku tidak tau menau tentang keberadaan kwitansi tersebut. Bahkan menurutnya, terasa janggal jika benar dana itu diterimanya. Sebab, untuk pembayaran tanah ini, semua transaksi telah dilakukan via bank,”jelas Sariwating meniru pengakuan MS.
Dengan ditemukan bukti baru berupa kwitansi tersebut ujar Sariwating, maka secara yuridis, pengurus koperasi telah mengakui bahwa tanah yang di beli dari Gereja Silo adalah merupakan aset dan milik koperasi.
Untuk tidak terjadi gejolak internal dalam tubuh koperasi, Sariwating minta penyidik Polda Maluku untuk memanggil MS dan ARS untuk klarifikasi terkait temuan kwitansi itu.
“Kwitansi ini bisa dijadikan bukti baru untuk melengkapi laporan yang sudah berada di tangan penyidik Polda Maluku sejak 20 Janua ri 2020 lalu,”ujarnya.
Pasalnya, kasus yang melanda koperasi TKBM saat ini sangat menyita perhatian masyarakat, terutama buruh pelabuhan yang juga sebagai anggota koperasi.
“Penyidik Polda Maluku diminta untuk segera tuntaskan kasus koperasi TKBM ini, karena sudah 1 tahun lebih laporan yang disampaikan oleh anggota koperasi, namun hingga saat ini pengusutannya masih seret,”pinta Sariwating.
Apalagi, ada hal menarik untuk menjadi perhatian kita bersama, dimana Polda Maluku baru saja mem bahas hal-hal tentang pengaduan masyarakat sebagai tindak lanjut atas program prioritas dari Kapolri.
Oleh sebab itu, “Kapolda Maluku pak Irjen.Pol. Drs. Refdi Andri diminta untuk memberikan perhatian atas masalah seperti ini, serta dapat mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan penyidik, sehingga kelak kalau kasus-kasus seperti ini bisa dituntaskan Polda, sehingga nama baik Polisi akan harum dan positive dimata masyarakat.”tambah Sariwating. (Acl)