Nasabah Bank BNI Kecewa, Dana 80 M Lebih Belum Dibayar

by -165 views

Ambon, Kabaresi.com – Kekecewaan yang sangat mendalam, terlihat pada sejumlah nasabah Bank BNI saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (17/2/2021).

Walaupun raut wajah terlihat lesu, tetapi mereka masih tetap fokus menyimak kalimat demi kalimat yang diucapkan hakim pada persidangan gugatan para nasabah atas dana simpanan mereka yang hingga saat ini belum dikembalikan pihak BNI.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, saksi Jhony Wijaya menyatakan, dirinya menyimpan dana dalam bentuk Taplus sebesar Rp. 9 Milliar, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda, pihak BNI mau mengembalikan dana miliknya tersebut. Begitu juga dengan saksi kedua, Ny. Hj. Pajar Madia Dastin, yang mengaku dana yang di simpannya sebesar Rp. 10 Milliar juga belum dikembalikan pihak BNI.

Kasus ini bermula ketika ada laporan dari internal BNI ke Polda Maluku beberapa waktu lalu, tentang ketidak beresan dalam sistim transaksi yang terjadi dalam tubuh bank itu sendiri.

Dana nasabah yang seharusnya tercatat secara resmi dalam buku tabungan, namun ternyata tidak tercover dan masuk dalam sistim. Ternyata ada oknum-oknum dalam internal BNI itu sendiri yang telah merekayasa sistim yang ada, sehingga dari nasabah sebanyak 32 orang, ada dana sebesar Rp. 80 M lebih belum dikembalikan oleh BNI.

Kepada media ini kuasa hukum nasabah, Lutfi Sanaky SH, mengaku sangat sesalkan pihak BNI, yang acuh terhadap masalah yang sedang dihadapi oleh kliennya.

Sebab menurutnya, apapun yang terjadi, walaupun hal ini dilakukan oleh oknum pegawai, namun BNI sebagai lembaga yang berbadan hukum, harus bertanggung jawab penuh atas semua dana nasabah dan segera mengembalikannya kepada pihak yang berhak.

Sidang dari pagi hingga siang tadi, cukup mendapat perhatian masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Andi Adha, SH.MH, didampingi hakim anggota masing-masing  Ismael Wael, SH.MH dan Yanty Wattimury, SH.MH, ditunda sampai minggu depan, untuk mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang akan dihadirkan oleh penasehat hukum. (JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *