Ambon, Kabaresi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra).
Pemeriksaan itu terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Bupati Malra Hi. M. Taher Hanubun dan isterinya Eva Elia, atas monopoli sejumlah proyek dalam tahun anggaran 2020 lalu.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dalam kurun waktu dua minggu terakhir saja sudah enam orang pejabat eselon II setingkat Kepala dinas (Kadis) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
“Tanggal 25 Maret 2021, ada tiga pejabat yang dipanggil, yaitu Kadis PUPR, Kadis Kesehatan dan PPK Pengadaan Pakaian Olah raga pada Sekertariat (Setda) Malra. Kemudian tanggal 01 April 2021, juga tiga pejabat masing-masing Kadis PPKBD, Kadis Perpustakaan dan Kontraktor,”ungkap sumber di Kejati Maluku, Minggu (4/4/2021).
Menurutnya, pemanggilan pejabat-pejabat tersebut, karena ditengarai tau persis atas pekerjaan proyek-proyek yang ada hubungannya dengan instansi yang dipimpinnya.
Bukan hanya tau atas pekerjaan proyek-proyek, tetapi lebih jauh mereka juga diduga ikut bersekongkol dengan Bupati dan Isterinya dalam meraup sejumlah dana atas fee atau gratifikasi dari proyek-proyek tersebut.
Kasus monopoli proyek ini mulai terbongkar, ketika sekelompok masyarakat Malra yang tergabung dalam gerakan Forum Penyambung Lidah Rakyat (FPLR) Maluku melakukan aksi di depan kantor Kejati beberapa waktu lalu.
Dalam aksi tersebut, mereka membongkar sejumlah borok yang selama ini di praktekan oleh Bupati dan kroni-kroninya, sekaligus menyerahkan bukti-bukti atas keterlibatan Bupati dan Isterinya.
Dengan bukti laporan itulah, maka Kejati secara marathon mulai memanggil pejabat-pejabat untuk dimintai keterangan.
Dengan dipanggilnya beberapa pejabat untuk diperiksa, pertanda bahwa aparat Kejaksaan sangat bersungguh-sungguh untuk menuntaskan kasus ini.
Diharapkan, “Penyidik dapat menentukan siapa saja tersangkanya, untuk selanjutnya dilimpahkan ke proses pengadilan,”ujarnya. (JS)









