Ambon, Kabaresi.com – LSM LIRA Maluku mendukung dan mendorong langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menuntaskan dugaan keterlibatan Bupati Malra Hi. M. Taher Hanubun dan isterinya Eva Elia, atas monopoli sejumlah proyek dalam tahun anggaran 2020 lalu, sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu dikemukakan Gubernur LSM LIRA Maluku Jan Sariwating kepada media ini, Jumat (9/4/2021) menanggapi langkah penyidik Kejati Maluku yang telah memanggil enam pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) untuk diminta keterangan.
Tanggal 25 Maret 2021, ada tiga pejabat yang sudah dipanggil penyidik untuk diminta keterangan, yaitu Kadis PUPR, Kadis Kesehatan dan PPK Pengadaan Pakaian Olah raga pada Sekertariat (Setda) Malra. Kemudian tanggal 01 April 2021, juga tiga pejabat masing-masing Kadis PPKBD, Kadis Perpustakaan dan Kontraktor.
Pemanggilan pejabat-pejabat tersebut, disebutkan karena ditengarai tau persis atas pekerjaan proyek-proyek yang ada hubungannya dengan instansi yang dipimpinnya.
Dan bukan hanya tau atas pekerjaan proyek-proyek, tetapi lebih jauh mereka juga diduga ikut bersekongkol dengan Bupati dan isterinya dalam meraup sejumlah dana atas fee atau gratifikasi dari proyek-proyek tersebut.
Terkait itu Sariwating ingatkan Kejati Maluku, agar yang dilakukan jangan hanya sampai sebatas pemeriksaan saja, setelah itu kasusnya hilang, tetapi harus berlanjut sampai ke proses Pengadilan.
“Langkah yang sudah dilakukan Kejati Maluku, jangan hanya sebatas pemeriksaan saja, setelah itu kasus hilang, namun harus berlanjut sampai ke proses Pengadilan,”tegas Sariwating mengingatkan.
Seperti diketahui, kasus monopoli proyek ini mulai terbongkar, ketika sekelompok masyarakat Malra yang tergabung dalam gerakan Forum Penyambung Lidah Rakyat (FPLR) Maluku melakukan aksi di depan kantor Kejati beberapa waktu lalu.
Dalam aksi tersebut, mereka membongkar sejumlah borok yang selama ini di praktekan oleh Bupati dan kroni-kroninya, sekaligus menyerahkan bukti-bukti atas keterlibatan Bupati dan Isterinya.
Dengan bukti laporan itulah, maka Kejati secara marathon mulai memanggil pejabat-pejabat untuk dimintai keterangan.
Dengan dipanggilnya beberapa pejabat untuk diperiksa, pertanda bahwa aparat Kejaksaan sangat bersungguh-sungguh untuk menuntaskan kasus ini.
Diharapkan, penyidik dapat menentukan siapa saja tersangkanya, untuk selanjutnya dilimpahkan ke proses pengadilan. (Acl)