Tabrak Aturan Dalam Refocussing Anggaran, Kajati Maluku Diminta Periksa Bupati Malra

by -594 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon, Kabaresi.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra), Thaher Hanubun saat ini belum bisa tidur nyenyak, lantaran berbagai kasus yang mendera daerah ini seakan tak berujung

Apalagi sepak terjang dan perilaku yang di pertontonkannya selama ini, tidak patut dijadikan panutan.

Salah satunya, kasus dugaan monopoli berbagai proyek yang dilakukan tidak saja oleh Bupati, tetapi juga melibatkan isterinya Eva Elia, menyebabkan kedua suami isteri ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Pelapornya adalah kelompok anak muda asal Malra yang tergabung dalam Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM) tanggal 11 Pebruari 2021 di kantor Kejati Maluku.

Mereka membuka semua borok yang selama ini di praktekan oleh Bupati dan istrinya dan meminta supaya pihak Kejati memanggil kedua suami isteri untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus yang menjurus ke perbuatan penyalahgunaan wewenang.

Bak gayung bersambut, pihak Kejati Maluku menyambut baik laporan yang disampaikan tersebut.

Terkait sikap Kejati Maluku tersebut, LSM LIRA Maluku memberikan apresiasi yang pantas kepada penyidik, karena dalam waktu yang singkat, sekitar satu bulan sejak dilaporkan, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan.

Hasil investigasi LSM LIRA Maluku, sejak 25 Maret 2021 hingga 12 April 2021, sudah 11 pejabat setingkat Kepala Dinas (Kadis), PPK, Kabag, maupun Kontraktor yang sudah dipanggil penyidik untuk di mintai ke terangan.

Itu pertanda bahwa Kejati sangat sangat serius dan bersungguh-sungguh untuk menuntaskan laporan masyarakat.

Gubernur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating mengatakan, bukan hanya kasus memonopoli proyek-proyek untuk kepentingan diri dan kroni-kroninya, tetapi lebih dari itu Bupati Hanubun juga tidak taat kepada aturan tentang pemanfaatan dana covid-19 melalui refocussing anggaran.

Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, dalam tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malra menganggarkan dana sebesar Rp. 52 Miliiar untuk penanganan covid 19.

“Dana sebesar itu merupakan refocussing anggaran yang di instruksikan oleh Presiden melalui Inpres no. 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,”ungkap Sariwating kepada media ini, Minggu (18/4/2021).

Fokus dari Inpres ini, adalah supaya daerah-daerah dimasa adanya kejadian luar biasa (KLB) saat ini seperti covid-19, supaya refocussing dan relokasi anggaran di peruntukan bagi bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan dampak ekonomi supaya dunia usaha di daerah tetap hidup.

Untuk itu rambu-rambunya jelas, “Adalah menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak relevan atau tidak ada dalam koridor prioritas seperti pembangunan phisik atau pengadaan yang tidak mendesak,”jelasnya.

Anehnya, hal ini tidak di jalankan oleh Bupati Hanubun. Terbukti sesuai data, dari dana refocussing sebesar Rp. 52 Miliar, sebagian diantaranya sebesar Rp. 1,9 Milliar dipakai untuk pembangunan phisik dan pengadaan barang.

“Pembangunan phisik berupa jalan hotmix akses masuk desa Dian Pulau. Anggaran untuk proyek ini sebesar Rp. 1,4 Miliar, dengan kontraktor CV Evada Jaya. Kemudian pengadaan speed boat oleh Sekertariat (Setda) Malra dengan anggaran sebesar Rp. 530 juta, dengan kontraktor CV Rahan Falav,”kata Sariwating.

Dengan kejadian seperti ini, menurutnya, Bupati dinilai telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Inpres no. 4 tahun 2020 tersebut. Tidak itu saja, ternyata Bupati juga tidak bisa melindungi masyarakat dalam menyiapkan alat-alat pendukung untuk melengkapi sarana kesehatan.

Karena itu, harus ada tindakan tegas atas pelanggaran ini. Kajati Maluku diminta untuk segera memanggil Bupati untuk di periksa, terkait pelanggaran atas pelaksanaan Inpres no. 4 tahun 2020, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat daerah lainnya, untuk tetap taat pada ketentuan peraturan yang berlaku. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *