Kejari Ambon Tetapkan Lusia Izaak Sebagai Tersangka

by -74 views

Ambon – Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, Ir. Lucia Izaak, MH, pagi tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Penetapan tersangka, karena Kadis LHP Kota Ambon tersebut telah melakukan penyimpangan anggaran kegiatan penyediaan bahan bakar untuk kendaraan Dinas/Operasional pada Dinas LHP kota Ambon tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp. 5.633.337.524,-

Selain Kadis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yani Tabalessy S.Sos dan Manager SPBU di Jln Slamet Riyadi Belakang Kota, Ricky Syauta pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Frits Nalle SH, dalam kongrensi pers di lantai 2 aula kantor Kejari Ambon, Belakang Soya, Senin (7/6/2021).

Dalam konfrensi pers tersebut, Kajari didampingi Kasi Pidsus Ruslam Marasabessy, SH.MH, Kasi Pidum Azis Latuconsina, SH.MH, Kasis Intel Djino Talakua, SH dan Kasi Barang Bukti Crisman Sahetapy, SH.

Menurut Kajari, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik Kejari telah menyimpulkan ada alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan. Dan dari hasil expose tanggal 19 Mei 2021, maka tim penyidik langsung menetapkan ke tiga orang tersebut sebagai tersangka.

“Kadis Ir. Lucia Izaak MH ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No. B- 840/Q.1.10/Fd.2/05/2021 dan surat perintah penyidikan dari Kajari Ambon No. Sprint – 030/Q.1.10/Fd.2/05/2021 tanggal 27 Mei 2021,”tandasnya.

Untuk Yani Tabalessy S.Sos sebagai PPK untuk kegiatan penyediaan bahan bakar kendaraan Dinas/Operasional pada Dinas LHP tahun 2019, “Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No. B- 844 /Q.1.10/Fd.2/05/2021 dan surat perintah penyidikan Kajari Ambon No. Sprint- 031/Q.1.10/Fd.2/05/2021 tanggal 27 Mei 2021,”ungkapnya.

Dijelaskan Kajari, kedua ASN Pemkot Ambon ini telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 2 ayat 1 , pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di ubah dan di tambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubah an atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana

Sedangkan Ricky Syauta, manager SPBU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No. B- 842/Q.1.10/Fd.2/05/2021 dan surat penetapan penyidikan Kajari Ambon No. Sprint- 032/Q.1.10/Fd.2/05/2021 tanggal 27 Mei 2021.

“Syauta atas perbuatannya telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke- jo pasal 56 KUHPidana,”ujarnya.

Ditambahkan Kajari, sampai saat ini sudah 96 orang telah diperiksa sebagai saksi dan proses penyidikan masih terus berlangsung.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, telah dilakukan penyitaan atas sejumlah dokumen dan sejumlah uang kontan sebesar Rp. 81.372.000 dan uang ini telah dititipkan pada rekening penampung pada Kejari Ambon. (JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *