LIRA Maluku Dukung Penanganan Kasus Korupsi di Dinas LHP Kota Oleh Kejari Ambon

by -204 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon – LSM LIRA Maluku memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, Ir. Lucia Izaak, MH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yani Tabalessy S.Sos dan Manager SPBU Jln. Slamet Riyadi Belakang Kota, Ricky Syauta.

Seperti diketahui, Kejari Ambon, Senin (7/6/2021) sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, karena telah melakukan penyimpangan anggaran kegiatan penyediaan bahan bakar untuk kendaraan Dinas/Operasional pada Dinas LHP kota Ambon tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp. 5.633.337.524.

Gubernur LSM LIRA Maluku Jan Sariwating mengatakan, pihaknya mendukung dan mendorong sekaligus meminta pihak Kejari Ambon, agar penanganan kasus korupsi tersebut berlangsung transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sangat berharap agar kasus ini tidak berhenti disini, tetapi berujung pada proses persidangan di Pengadilan Negeri,”ungkapnya kepada media ini melalui telepon selulernya, Kamis (10/6/2021) pagi.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Kadis LHP Kota Ambon sebagai tersangka, hal ini merupakan sebuah pukulan telak kepada Pemkot Ambon.

Dalam hal ini, Walikota Ambon Richard Louhenapessy pasti sangat malu dan terpukul atas perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukan anak buahnya, karena perbuatan mana telah menodai perjalanan pemerintahan yang selama ini telah menunjukan trend akan berakhir dengan happy ending.

Sayangnya kata Sariwating, yang terjadi malah sebaliknya. “Sejarah akan mencatat di akhir masa pemerintahan Wali kota/Wawali, Richard Louhenapessy/Syarief Hadler yang sebentar lagi usai, ada prahara yang membuat kita masyarakat Kota Ambon sangat bersedih,”ujarnya.

Untuk itu dipenghujung pemerintahannya, Walikota diminta untuk benahi lagi birokrasi, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak lagi terulang di kemudian hari. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *